Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Presiden di Facebook, Ditangkap

Kompas.com - 29/07/2010, 10:38 WIB

BEIRUT, KOMPAS.com — Seorang warga Lebanon ditangkap atas tuduhan menghina presiden negara itu, Michel Sleiman, di Facebook. Telegraph, Rabu (28/7/2010), melaporkan, Ahmad Shuman ditahan segera setelah ia tiba di bandara internasional Beirut dalam sebuah penerbangan dari Kiev.

Menurut para jaksa, Shuman telah melakukan "pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan" ketika ia dan tiga temannya membuat sebuah halaman di situs jejaring sosial itu yang isinya mengecam Presiden Sleiman. Meski secara luas dipandang sebagai negara Arab paling demokratis, Lebanon memiliki undang-undang yang dengan ketat menghukum mereka yang menghina presiden. Jabatan itu dilihat sebagai perwujudan Republik Lebanon, meskipun posisi perdana menteri, yang saat ini dipegang oleh Saad Hariri, dianggap lebih berkuasa.

Keempat orang itu membuat sebuah halaman di Facebook yang berjudul "Kami tidak ingin seorang hipokrit sebagai presiden". Halaman ini telah dihilangkan, tetapi sebuah versi cache-nya memuat sebuah esai panjang yang mengkritik kinerja Sleiman sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Versi tersembunyi itu menyerang posisi politik Sleiman yang tidak jelas. Keempat orang itu menilai bahwa Sang Presiden telah berusaha menjadi pro-Amerika dan pro-Suriah pada saat yang sama, dan bahwa ia telah menolak perdamaian dengan Israel, tetapi juga mendukung negosiasi dengan negara Yahudi itu.

Mereka menyebut Sleiman sebagai "suatu kegagalan terburuk" dan menulis komentar yang meremehkan di website itu. "Anda seperti seekor ular; semua yang Anda lakukan dari bawah meja," bunyi salah satu komentar di website tersebut. Ada juga klaim tentang sektarianisme yang dipandang serius oleh para jaksa di negara yang masih dibayangi-bayangi perang saudara bertahun-tahun itu.

Teman-teman Shuman, yaitu Naim Hanna, Antoine Ramia, dan Shebel Qasab, semua berusia 20-an, telah ditangkap dan didakwa dengan pelanggaran yang sama bulan lalu.

Departemen Kehakiman Lebanon membela diri dari tuduhan telah bereaksi berlebihan dengan mengatakan, "Kebebasan media di Lebanon dan negara beradab lainnya mencapai batas-batasnya bila kontennya murni fitnah dan bertujuan merusak kepala negara."

Itu untuk pertama kalinya di Lebanon tuduhan semacam itu diajukan terhadap individu-individu terkait komentar yang mereka buat di internet. Kenyataan itu telah menarik kecaman dari kelompok hak asasi manusia. "Tuduhan itu merusak reputasi Lebanon sebagai negara dengan toleransi terbesar bagi kebebasan berekspresi di dunia Arab," kata Nadim Khoury, Direktur Human Rights Watch untuk Beirut, seperti dikutip The Daily Star, sebuah surat kabar terkemuka Lebanon.

"Menggunakan undang-undang pidana untuk menyensor warga Lebanon merupakan langkah memalukan dalam arah yang salah dari pemerintah."

Presiden Sleiman tetap diam terhadap masalah itu, tetapi pesan yang di-posting di halaman Facebook-nya membenarkan penangkapan itu. Pesan itu mengatakan, keempat orang itu telah melewati batas.

Keempat orang akan mendekam dua tahun penjara jika dinyatakan bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com