Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan TKI Diperkuat

Kompas.com - 19/05/2010, 05:51 WIB

Jakarta, Kompas - Negosiasi revisi nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja Indonesia informal pembantu rumah tangga dengan Malaysia selama 10 bulan mulai membuahkan hasil. Pemerintah kedua negara sepakat lebih memperkuat perlindungan TKI informal di Malaysia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Datok Seri Hishamudin Tun Hussein menandatangani surat perjanjian (letter of intent/LOI) perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) informal pembantu rumah tangga (PRT) di Kompleks Pemerintahan Malaysia di Putrajaya, Selangor, Malaysia, Selasa (18/5). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Datok Seri Mohd Najib Tun Abdul Razak menyaksikan momen ini.

Presiden Yudhoyono mengatakan, LOI merupakan jembatan menuju tercapainya nota kesepahaman (MOU) baru antara Indonesia dan Malaysia tentang perlindungan TKI informal.

Pemerintah Indonesia dalam waktu dua bulan akan membenahi sistem penempatan TKI ke Malaysia dan menyusun MOU baru sehingga moratorium penempatan TKI informal PRT ke Malaysia sejak 25 Juni 2009 dapat diakhiri.

”Insya Allah dalam waktu sekitar dua bulan, maka moratorium itu kita hentikan. Mudah-mudahan bisa kita lakukan begitu moratorium dicabut, maka proses mengalir dan mudah-mudahan ada administrasi yang bisa memberikan kepastian termasuk kredit usaha rakyat (KUR),” kata Presiden.

Presiden menyatakan akan memberikan fasilitas KUR bagi TKI untuk kebutuhan biaya penempatan. Presiden juga mengakui masih ada praktik penyelewengan yang merugikan TKI, seperti pemalsuan dokumen dan calo pengiriman TKI.

Namun, Presiden berjanji, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak imigrasi akan terus membenahi dan menegakkan hukum guna menghilangkan praktik tersebut.

Dalam pembicaraan bilateral dengan PM Malaysia, Presiden menuturkan, Malaysia telah menjamin penuh bahwa semua kasus hukum menyangkut TKI di Malaysia akan dituntaskan guna memberikan keadilan bagi pekerja Indonesia di Malaysia.

”Saya senang PM Malaysia tadi memberikan isyarat, komitmen beliau, semua legal cases akan dituntaskan. Dengan demikian, betul-betul membawa keadilan bagi saudara-saudara kita di Malaysia,” ujar Presiden.

Muhaimin sendiri menjelaskan, perjanjian ini memiliki substansi yang sama dengan naskah MOU. ”Yang paling penting (dari momentum ini) adalah kesamaan pandangan untuk melindungi TKI,” ujar Muhaimin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com