Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengantin Cilik Yaman Tewas akibat Pendarahan Kelamin

Kompas.com - 08/04/2010, 17:03 WIB

SANAA, KOMPAS.com Seorang gadis Yaman berusia 13 tahun meninggal lima hari setelah hari pernikahannya. Gadis yang dipaksa menikah ini meninggal karena menderita kerusakan organ seksual dan pembuluh darah yang pecah.

Forum Hak Asasi Manusia Shaqaeq Arab dalam sebuah pernyataan yang mengutip laporan medis, Kamis (8/4/2010), menyebutkan bahwa Ilham Mahdi al-Assi, nama gadis malang itu, meninggal pada hari Jumat di Rumah Sakit al-Thawra, Provinsi Hajja, di utara ibu kota negara itu. Ilham dikawinkan pada hari Senin dalam sebuah pengaturan tradisional yang dikenal sebagai "pertukaran perkawinan". Dalam tradisi semacam itu, saudara laki-laki pengantin perempuan juga menikah dengan saudari perempuan pengantin pria.

"Ilham telah meninggal sebagai martir akibat pelecehan terhadap kehidupan anak-anak di Yaman," kata organisasi non-pemerintah tersebut. "Kematiannya merupakan contoh keji dari penentangan terhadap pernikahan dini di Yaman, yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap anak-anak perempuan," kata laporan itu.

Pernikahan gadis-gadis muda merupakan hal lumrah di negara yang memiliki struktur kesukuan kuat itu. Kematian seorang gadis 12 tahun saat melahirkan pada September tahun lalu juga menggambarkan kasus kematian pengantin di negara itu. Banyak dari mereka bahkan menikah sebelum memasuki masa puber.

Kontroversi telah meningkat di Yaman belakangan ini terkait adanya undang-undang mengenai larangan terhadap pernikahan anak. Berdasarkan undang-undang itu, usia minimum bagi perempuan untuk menikah adalah 17 tahun dan bagi laki-laki adalah 18 tahun.

Namun, undang-undang itu banyak ditentang. Ribuan perempuan konservatif berdemonstrasi di luar gedung parlemen bulan lalu. Mereka mengikuti seruan partai-partai Islam yang menentang undang-undang tersebut. Hanya sejumlah kecil perempuan yang berunjuk rasa di tempat yang sama beberapa hari kemudian untuk mendukung undang-undang itu. Pelaksanaan undang-undang itu ditunda karena parlemen masih harus melakukan peninjauan ulang. Namun, hingga kini permintaan peninjauan belum juga diajukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com