Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 01:54 WIB
Pengebom Masjid di AS Dihukum 15 Tahun Penjara
Egidius Patnistik | aegi | Jumat, 26 Maret 2010 | 17:43 WIB
|
Share:

Shutterstock
Ilustrasi

WASHINGTON, KOMPAS.com Seorang pria AS yang terbukti bersalah karena meledakkan sebuah masjid di Tennessee dan menggambar swastika (tanda Nazi) pada fasilitas keagamaan itu dijatuhi hukuman penjara 15 tahun lebih.

Eric Ian Baker, Kamis, dijatuhi hukuman 183 bulan penjara atas sebuah serangan. Dalam serangan itu, ia dan dua pria lain menggambarkan swastika dan frase "White Power" di sebuah masjid sebelum melempar bom molotov ke fasilitas itu. Masjid tersebut hancur dalam serangan itu.

Teman Baker, Michael Corey Golden, dihukum 171 bulan penjara atas keterlibatannya dalam serangan tersebut. Demikian menurut Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan. Penyerang ketiga juga telah dinyatakan bersalah, tetapi masih menunggu vonis.

"Hak untuk beribadah tanpa rasa takut terhadap kekerasan semacam ini merupakan hak-hak sipil yang paling mendasar," kata Thomas Perez, asisten jaksa penuntut umum untuk Divisi Hak-hak Sipil.

"Kami akan dengan agresif menuntut siapa pun yang berusaha untuk mengintimidasi atau melukai setiap anggota jemaah hanya karena apa yang mereka percayai, bagaimana mereka beribadah, atau siapa pun mereka," ungkapnya.

Sumber :
AFP
Jumat, 25/05/2012 19:20 WIB

Gen Untuk Pil Kontrasepsi Pria

Jumat, 25/05/2012 14:18 WIB

AS Pangkas Dana Bantuan untuk Pakistan