Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

900 Tentara Bangladesh Terancam Hukuman Gantung

Kompas.com - 25/02/2010, 02:00 WIB

DHAKA, KOMPAS.com - Pihak berwenang Bangladesh menyatakan akan menuntut 900 tentara penjaga perbatasan yang dituduh melakukan pembunuhan, pembakaran dan penjarahan selama pemberontakan tahun lalu yang menewaskan 74 orang.

Sebanyak 57 perwira senior tewas dalam 33 jam pengepungan pada 25 Februari tahun lalu dan menimbulkan ketegangan besar antara pemerintah sipil yang baru terpilih di bawah Perdana Menteri Sheikh Hasina dengan petinggi militer.

"Kami telah menemukan bahwa ada sekitar 900 tentara Bangladesh ikut ambil bagian dalam pembunuhan perwira tentara, penjarahan, pembakaran dan penyiksaan terhadap anggota keluarga para perwira," kata jaksa Mosharraf Hossain Kazal kepada AFP.

"Kami berada dalam tahap akhir penyelidikan. Mereka akan segera dikenakan hukuman, "katanya, seraya menambahkan bahwa hukuman maksimum untuk pembunuhan di bawah hukum pidana Bangladesh adalah kematian dengan digantung.

Mayat mereka yang tewas dalam pemberontakan itu dibuang pada saluran pembuangan dan dimakamkan secara dangkal. Para korban  ditemukan selang beberapa hari setelah pertumpahan darah berakhir dan para pemberontak melarikan diri dengan pakaian sipil.

"Sebagai bagian dari penyelidikan pidana, lebih dari 7.000 penjaga perbatasan telah diinterogasi dan 2.205 orang telah ditahan," kata polisi penyelidik Abdul Kahhar Akhand.

Diperkirakan 3.500 orang akan menghadapi tuntutan pengadilan khusus militer atas keterlibatan mereka dalam pemberontakan. Terdakwa dalam pengadilan ini menghadapi hukuman maksimum tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com