Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Murray, Dokter Michael Jackson, Diadili Senin

Kompas.com - 06/02/2010, 04:49 WIB

LOS ANGELES, KOMPAS.com — Dokter yang memeriksa Michael Jackson akan diadili terkait kematian bintang pop itu, demikian diungkapkan kantor Jaksa Distrik Los Angeles, Jumat (5/2/2010) waktu setempat.

Pernyataan singkat itu menyebutkan, pengadilan atas Conrad Murray akan digelar hari Senin pekan depan. Namun, pernyataan itu tidak menyebutkan secara rinci dakwaan yang dihadapi Murray.     

Namun, seorang sumber penegak hukum yang tak mau disebut namanya kepada AFP mengatakan, Murray akan dikenakan dakwaan pembunuhan yang disengaja.
 
Pengumuman itu menyusul spekulasi berhari-hari tentang kemungkinan dakwaan kriminal yang dituduhkan kepada Murray, dokter dari Houston, yang bersama Michael Jackson beberapa saat sebelum ikon pop itu meninggal dunia mendadak pada Juni 2009.

Murray tadinya diharapkan ditahan pada hari Jumat, tetapi ditunda setelah ada perbedaan pendapat antara jaksa dan Kepolisian Los Angeles (LAPD). Jaksa setempat bernegosiasi dengan pengacara Murray agar Murray menyerah secara sukarela sebelum muncul di pengadilan, tanpa borgol.

Polisi dilaporkan menentang rencana itu dan akan menangkap Murray serta memborgolnya.  

Di bawah hukum California, pembunuhan yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, yang akibat kelalaian, kecerobohan, atau pelanggaran, dapat dihukum sampai  empat tahun penjara.  

Murray (56) telah mengakui bahwa ia memberikan anestesi propofol yang kuat kepada Jackson hanya setelah mencoba banyak obat lain untuk membantunya tidur menyusul permintaan sang bintang.

Propofol adalah obat bius yang kuat yang digunakan untuk membuat pasien pingsan sebelum operasi besar dilakukan. Para ahli medis mengatakan bahwa itu hanya boleh digunakan oleh staf rumah sakit yang terlatih.
 
Dokumen pengadilan yang mencakup tinjauan hasil toksikologi menemukan bahwa Jackson meninggal dunia akibat "propofol dalam level yang mematikan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com