Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiru Film "Action", Seorang Pria Disuntik Mati

Kompas.com - 05/02/2010, 06:10 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com — Hukuman suntik mati kembali memangsa korban. Kemarin, seorang pria asal Ohio yang membunuh dua penjaga toko disuntik mati. Aksi pembunuhan itu dipicu ketertarikan sebuah film yang melakukan adegan perampokan dan membunuh pemilik toko.

Mark Brown (37) dinyatakan meninggal pada pukul 10.49 waktu setempat setelah Mahkamah Agung AS menolak menerima banding terakhir dari vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan.

Brown dijatuhi hukuman mati pada tahun 1996 karena membunuh Isam Salman, seorang pemilik toko di Youngstown, Ohio, dan seorang pegawai toko.

Menurut dokumen kriminal pelaku yang tersedia, Brown menghabiskan malam tanggal 28 Januari 1994 dengan  mengonsumsi alkohol, valium, dan ganja bersama teman-temannya.

Seorang saksi mengatakan bahwa Brown juga membahas film kekerasan, Menace II Society, dan mengatakan bahwa ia ingin menyalin sebuah adegan di mana ada dua pegawai toko yang dirampok kemudian dibunuh.

Malam itu, Brown dan seorang teman memasuki toko Salman dan menembak penjaga toko. Ia lantas mengosongkan kasir toko tersebut.

Karyawan toko kedua, Hayder al-Turki, juga ditembak, tetapi Brown menolak mengaku membunuh dia dan menyalahkan pembunuhan kedua pada temannya, Allen "Boonie" Thomas, yang telah menemani dia ke toko.

Juri memvonis Brown dengan kedua kejahatan dan merekomendasikan ia menerima hukuman mati atas pembunuhan Salman dan hukuman seumur hidup untuk kematian Al-Turki.

Kemarin, pihak penjara melakukan eksekusi tersebut. Ini membuat Brown menjadi orang ketiga yang dihukum mati di Ohio menggunakan metode baru suntik mati.

Metode baru ini menggunakan dosis tunggal obat bius yang kuat. Hukuman suntik mati baru diumumkan pada bulan Desember setelah pihak berwenang penjara sempat menghabiskan waktu berjam-jam berjuang untuk mengeksekusi seorang narapidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com