Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 23:12 WIB
Sepekan, Polisi Bongkar Tiga Sindikat Judi
Sandro Gatra | hertanto | Kamis, 4 Februari 2010 | 16:36 WIB
|
Share:

SANDRO GATRA
Dir I Kamtramnas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Saud Usman, menunjukkan barang bukti perjudian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2010).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam sepekan, tim reserse Mabes Polri membongkar tiga sindikat perjudian dengan modus berbeda di wilayah Jakarta dan Tangerang. Dari tiga penggerebekan itu, 21 tersangka ditangkap dengan berbagai barang bukti.

Hal itu dikatakan Direktur I Keamanan dan Kejahatan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Saud Usman Nasution, saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/2/2010).

Saud menjelaskan, penggerebekan pertama, yaitu judi pay kyu di Jalan Juru Mudi Kompleks Alam Raya, Tanggerang, pada 27 Januari 2010. Ditangkap sebanyak 17 tersangka yang terdiri dari delapan penyelenggara, yaitu DMS, TN, NG, SWNT, BN, YG, MST, AMN, serta sembilan pemain yaitu SDRM, AFDL, DJ, HDN, SPRM, HRM, AA, LF, dan FG.

"Dua orang pelaku dengan inisial ACG dan MNR masih diburu. Disita uang sekitar Rp 52 juta dan barang bukti lain. Omzet mereka sekitar Rp 1,2 juta per hari," ujar Saud.

Penggerebekan kedua, yaitu judi togel pada 1 Februari 2010 di Jalan Sunter Agung Utara, Tanjung Priok. Diamankan dua pelaku berinisial AMN dan AHUA serta uang Rp 121 juta dan barang bukti lain.

"Mereka telah beroperasi sekitar satu tahun dengan omzet sebulan Rp 600 juta," kata Saud.

Penggerebekan ketiga pada 2 Februari 2010 di Jalan Mediterania Boulevard No 86, Jakarta Utara, yaitu judi bola tangkas online dengan dua tersangka pasangan suami istri berinisial S dan D yang berperan sebagai bandar. Mereka beroperasi selama 20 jam sehari dari pukul 10.00 sampai 06.00 dan telah menjalankan aksi sekitar 2,5 tahun.

"Total barang bukti yang disita sekitar Rp 10 miliar," kata Saud Usman Nasution.