JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur I Keamanan dan Kejahatan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Saud Usman mengatakan, sindikat perjudian mulai beralih menjalankan aksi secara online. Hal itu tampak dalam penggerebekan rumah bandar judi bola tangkas online di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2 Februari 2010.
"Ini modus baru. Jadi penjudi manual mereka sudah takut digerebek lalu beralih ke internet. Mereka bisa jalani di mana saja, bahkan di kamar," ucap dia saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/2/2010).
Dalam jumpa pers, polisi menunjukkan berbagai barang bukti, seperti uang tunai Rp 680 juta, laptop, komputer, handphone, 32 buku tabungan BCA dan Mandiri, 9 kartu kredit, 19 key BCA, dan 10 lembar slip setoran. Ikut dihadirkan dua tersangka bandar judi yang dijalankan oleh pasangan suami istri.
Saud menjelaskan, untuk menjaring para pemain, suami berinisial S dan istri berinisial D membuat suatu website untuk mengajak pengunjung situs bermain judi bola tangkas. Mereka mencantumkan nomor kontak untuk berkonsultasi.
Setelah setuju, lanjut Saud, pengunjung lalu menyetor sejumlah uang ke rekening milik bandar. Jika menang, uang pemain akan ditransfer beserta keuntungan, dan juga sebaliknya. Bandar kemudian akan menarik keuntungan dalam jangka waktu tertentu lalu merubah menjadi giro pada bank lain. "Jadi ada bentuk pencucian uang," kata dia.
"Keuntungan mereka tidak pasti. Kadang rugi, kadang untung besar. Tapi mereka lebih banyak untung besar. Total barang bukti yang disita sekitar Rp 10 miliar. Uang mereka di bank sudah kita blokir," jelas Saud.
Pihaknya, kata Saud, akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengetahui data-data para pemain, termasuk kemungkinan adanya pemain dari negara lain. "Sedang kami dalami," kata dia.

