Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 23:09 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Judi "Online"
Sandro Gatra | Edj | Rabu, 3 Februari 2010 | 19:32 WIB
|
Share:

ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian membongkar sindikat perjudian melalui internet di salah satu rumah di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara. Selain menangkap pasangan suami istri yang berperan sebagai bandar, ikut pula diamankan 12 tersangka lain dengan total nilai barang bukti Rp 10,1 miliar.

"Semalam polisi berhasil membongkar satu sindikat perjudian dengan menangkap 14 tersangka. Bentuknya adalah judi tangkas di internet," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Rabu (3/2/2010).

Edward menjelaskan, barang bukti yang disita di TKP yaitu uang tunai Rp 700 juta, sejumlah cek dengan total Rp 9,2 miliar, laptop, ponsel, 20 buku tabungan dan bukti setoran tabungan sejumlah bank, serta barang bukti lain. "Total yang bisa dikumpulkan dari barang bukti sejumlah Rp 10,1 miliar," kata dia.

Istri bandar berinisial D dan suami berinisial S dan para tersangka lain, kata Edward, diperkirakan masuk dalam sindikat internasional. Kepolisian masih menyelidiki sindikat itu untuk mengarah kepada pelaku lain. "Masih kita kembangkan," katanya.