MEDAN, KOMPAS.com - Direktorat Reskrim Polda Sumatera Utara mengamankan satu pria dan 11 wanita yang bermain judi toto gelap (togel) di Perumahan Ramai Baru di kawasan Simpang Kantor, Medan Labuhan.
Kasat I/Tindak Pidana Umum Direktorat Reskrim Polda Sumut, AKBP Yustan Alfiani Rabu (27/1/2010) mengatakan, 11 wanita yang ditangkap terkait perjudian itu, Aliong, Wak Hong, Gemti, Alei, Apin, Aho, Abi, Amun, Acian, Amei dan Wat Hong alias Ahong pemilik rumah.
"Sedangkan tersangka pria yang ditahan pihak kepolisian terkait praktik perjudian tersebut bernama Wongki Acan," katanya.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu sekitar pukul 16:00 WIB itu, polisi menyita uang tunai Rp 976 ribu, dua unit telepon genggam, satu lembar kertas rekapitulasi pemasangan nomor judi togel dan sebuah kamera pengawas (CCTV).
Pihaknya menduga praktik perjudian itu sudah lama dilakukan dan dijadikan sebagai mata pencaharian para tersangka.
Ke-12 tersangka kasus perjudian itu akan dikenakan Pasal 303 KUHP yang mengandung ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hingga kini, 11 wanita dan seorang pria yang menjadi tersangka kasus perjudian itu masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrim Polda Sumut.

