Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 00:18 WIB
PSK Juga Dikenakan Pajak Penghasilan
| jimbon | Kamis, 14 Januari 2010 | 11:06 WIB
|
Share:

Shutter Stock
Setengah dari pria yang disurvei menginginkan agar prostitusi dilegalkan.

WARSAWA, KOMPAS.com - Tidak ada seorang pun di Polandia yang dapat menghindar dari pajak. Seorang perempuan pengangguran kena denda Kantor Pajak Polandia sebesar 2,3 juta zloty atau setara dengan Rp 7,6 miliar.

Pasalnya, perempuan tersebut tidak membayar pajak penghasilan yang didapatkan dari menjadi seorang pekerja seks komersial. Situs Gazeta.pl mengungkapkan, Selasa (11/1/2010), perempuan itu mengaku pendapatannya sekitar 13,7 juta zloty atau Rp 44,7 miliar.

Kepada kantor pajak, ia juga mengaku memiliki pelanggan yang ”sangat berbahaya” yang terkait dengan harian besar di Polandia, Gazeta Wyborcza. Salah satu dari pelanggannya membayar jasa perempuan itu sebesar 5 juta zloty atau Rp 16,3 juta selama tahun 1997-2002, setiap kali dia memberikan jasanya. Wah, wah… (Reuters/AP/JOE)

Sumber :
Kompas Cetak