KOMPAS.com - Perusahaan tentara bayaran Blackwater, yang kini sudah berganti nama menjadi Xe diberitakan mencapai kesepakatan soal sejumlah gugatan perdata terkait terbunuhnya sejumlah warga sipil Irak.
Seturut warta BBC pada Kamis kemarin, berbagai gugatan itu menuntut ganti rugi atas kematian dan luka-luka yang diderita para korban dalam insiden yang menewaskan 17 warga sipil Irak pada 2007.
Penyelesaian itu dicapai seminggu setelah hakim membebaskan lima pegawai Blackwater dari sejumlah dakwaan pidana.
Serangkaian gugatan perdata itu menuduh pendiri perusahaan Blackwater, Erik Prince, mengabaikan budaya kerja yang sembrono dalam perusahaan itu. "Prince secara langsung memimpin dan membiarkan tentara pribadi yang bersenjata berat... turun ke jalan-jalan Baghdad membunuh warga sipil yang tidak bersalah," demikian pernyataan dalam salah satu dokumen gugatan.
Xe mengeluarkan pernyataan resmi bahwa pihaknya gembira kesepakatan sudah dicapai,"Penyelesaian ini memungkinkan pengelola baru Xe memimpin perusahaan ini bebas dari biaya dan gangguan kasus hukum, dan memberi ganti rugi kepada keluarga para korban warga Irak."
Pada 31 Desember 2009, seorang hakim federal Amerika membebaskan lima pengawal pribadi yang bekerja di Blackwater dari seluruh dakwaan. Mereka dituduh menembaki kerumunan orang di Lapangan Nisoor di Baghdad, dan 17 orang tewas.

