KOMPAS
Senin, 22 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Kata "Allah" Masih Diperdebatkan di Malaysia
Sabtu, 2 Januari 2010 | 16:12 WIB
KOMPAS IMAGES/FIKRIA HIDAYAT
Interior tempat ibadah di rumah tradisional milik warga China peranakan di Penang, Rabu (28/10). Sejumlah rumah tua milik warga direstorasi oleh pemerintah setempat lalu dijadikan tempat wisata.
TERKAIT:

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Sejumlah kelompok Muslim di Malaysia masih menyuarakan keberatan atas putusan pengadilan yang mengizinkan koran Katolik memakai kata "Allah". Berkait dengan itu, pada hari Sabtu (2/1/2010) ini mereka menyatakan akan mengadakan demonstrasi.

Pengadilan tinggi Malaysia, Kamis (31/12/2009) lalu, memutuskan bahwa koran mingguan The Herald berhak memakai kata "Allah" setelah perdebatan panjang antara pihak koran tersebut dan pemerintah negara mayoritas Muslim ini.

The Herald telah memakai "Allah" sebagai terjemahan "God" pada bagian bahasa Melayunya. Namun, pemerintah berargumen bahwa "Allah" harusnya hanya digunakan untuk kaum Muslim.

Pengadilan memutuskan bahwa koran Katolik itu memiliki hak konstitusional untuk memakai kata "Allah", dan menyatakan tak berlaku terhadap putusan pemerintah yang terdahulu melarang penerjemahan tersebut sebagai "ilegal". "Tim pengacara pihak pemerintah belum memutuskan untuk naik banding. Tapi sejumlah kelompok Muslim telah menolak putusan itu.

"Putusan pengadilan itu tak benar, dan kami berencana mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk memprotes," kata Syed Hassan Syed Ali, Sekjen Pribumi Perkasa Malaysia. Ia dan 50 aktivis Malaysia lainnya telah mengadakan protes kecil atas putusan itu di luar suatu masjid, Jumat (1/1/2010).

"Kami prihatin bahwa kemenangan di pengadilan tersebut akan memberi alasan bagi misionaris nasrani untuk menggunakan kata itu sehingga membuat rancu (identitas) Muslim dan mengganggu keharmonisan antaragama," tuturnya.

Penasihat Federasi Asosiasi Pelajar Malaysia, Reezal Merican, mengatakan, walaupun putusan pengadilan itu harus dihormati, pemerintah harus banding.

"Kami ingin hidup damai dengan semua agama di sini, tapi kata 'Allah' secara tradisional di Malaysia telah digunakan untuk merepresentasikan Tuhan-nya umat Muslim, yang berbeda dari Tuhan dalam kekristenan, dan ini harus diperjelas," ungkapnya.

Mufti Negara Bagian Perak Utara juga mengkritik putusan itu dan menyebutnya sebagai "penghinaan bagi umat Muslim di negara ini," seperti dikutip Utusan Malaysia yang berbahasa Melayu.

The Herald dicetak dalam empat bahasa, dengan sirkulasi 14.000 eksemplar per minggu di negara yang berpopulasi Katolik 850.000 orang itu.

Kasus pengadilan ini sebenarnya hanya merupakan satu dari serangkaian perdebatan agamawi yang telah berlangsung selama beberapa tahun yang menimbulkan ketegangan hubungan Muslim Malaysia dengan kaum minoritas seperti warga China dan India yang khawatir bahwa negara itu ter-Islamisasi.

Penulis: C17-09   |   Editor: msh   |   Sumber : AFP Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.