DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Poltabes Denpasar, Bali berhasil meringkus dua tersangka pembunuh warga negara Jepang, Hiromi Shimada (41), yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Sadasari No 17 Kuta, Badung. Dua orang tersangka masing-masing Mawardi alias Anto (31) asal Lombok Timur dan Abdurahman alias Abdu (20) asal Jember, Jawa Timur
Demikian dikatakan Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna di Denpasar, Kamis (31/12/2009). Ia mengatakan, Mawardi berhasil diringkus di proyek tempatnya bekerja di kawasan Kuta pada Senin (28/12), menyusul Abdu di tempat asalnya Jember Rabu (30/12).
Pembunuhan oleh kedua tersangka berawal pada Jumat (25/12) sekitar pukul 17.00 WITA yang mana Anto bersama dua rekan sekerjanya di proyek meminum arak sambil pesta buah mangga. "Sekitar pukul 21.00 wita, saat arak habis Anto bersama rekannya menuju salah satu kios di pinggir jalan di kawasan Kuta, saat itulah tersangka ketemu korban dan duduk satu meja untuk minum lagi," ucap Kapolda Sutisna.
Seusai minum, Anto yang membawa pisau disakunya bersama Abdu mengajak Hiromi Shimada pergi ke rumah kontrakan korban. Sedangkan seorang rekannya Dani pergi kembali ke proyek.
Dikatakan, sekitar pukul 22.00 wita sesampai di rumah korban, mereka duduk di lantai sambil minum. Tidak lama kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk mandi.
"Saat korban mandi pintu kamar mandi tidak tertutup. Melihat korban yang dalam keadaan bugil, saat itu juga Abdu menarik rambut korban untuk diajak bersetubuh, namun korban menolaknya dan melakukan perlawanan," lanjutnya.
Dari pemaksaan tersebut, tersangka Addu menarik rambut dan membekap mulut korban. kemudian Anto membantu dengan merobohkan korban ke lantai serta pukulan ke arah wajah korban dan menyeretnya ke dalam kamar.
Saat di dalam kamar dengan posisi tengkurap Abdu kemudian mengikat mulut, tangan serta kaki korban dengan posisi Anto berada di atas badan korban. Saat korban sudah tidak berdaya kedua tersangka membalikkan badan korban ke posisi terlentang.
"Posisi Anto masih berada di atas tubuh korban sedangkan Abdu mengambil barang korban, Kemudian ikatan di mulut korban pun dilepas untuk menanyakan keberadaan dompet," ujar Kapolda Sutisna.
Ia menjelaskan, setelah mendapat beberapa perhiasan termasuk ATM dalam dompet korban, tersangka Abdu keluar kamar dan menunggu di luar kamar. Sementara Anto masih duduk di atas perut korban dan selanjutnya membuka ikatan mulut korban dan korban pun meludahi hingga mengenai mata Anto. Tidak terima dengan perlakuan korban akhirnya Anto memukul dan menghujamkan berkali-kali dengan pisau yang telah dikantonginya.
"Lima menit kemudian Abdu kembali ke kamar, ketika membuka pintu ia melihat Anto sedang memperbaiki celana. dan selanjutnya Anto mengusir Abdu untuk menunggu di luar dan selanjutnya meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa," tambah Kapolda Sutisna.
Setelah itu, tersangka kembali ke proyek dan menyembunyikan pisau yang digunakan menusuk korban di atas tower air yang berada di proyek bangunan Wisma Bima 2 Kuta Badung.
Pada Sabtu (26/12) 2009 sekitar pukul 18.00 Wita Abdu meninggalkan proyek menuju Jember Jatim.
"Berdasarkan informasi akhirnya kedua tersangka dapat kami tangkap, Sementara tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Poltabes Denpasar untuk diproses lebih lanjut termasuk ada tidaknya pemerkosaan oleh tersangka," imbuhnya.
Kedua tersangka yang dilumpuhkan kakinya saat dalam pengejaran itu akan dijerat pasal 338 KUHP Yo 365 ayat 3 KUHP Yo 355 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara.

