JAKARTA, KOMPAS.com - Hak masyarakat untuk mendapat udara bersih sudah diatur dalam undang-undang, namun sayangnya hak tersebut masih belum bisa dipenuhi karena masih adanya pelanggaran. Dalam hal ini pelanggaran yang terlihat jelas adalah karena masih tingginya jumlah perokok di tempat umum, contohnya saja di terminal.
Karena itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Ridwan Panjaitan menghimbau kepala terminal untuk membuat sebuah pos pelaporan dimana masyarakat dapat melaporkan tindak pelanggaran merokok terutama di angkutan umum.
"Kami mohon kepada pihak terminal untuk membuat pos pelaporan. Kalau ada yang merokok sembarangan masyarakat susah menegur, bisa dilaporkan ke pos pelaporan," kata Ridwan, Senin (21/12/2009), dijumpai setelah menghadiri acara kampanye penyuluhan antirokok, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.
Ridwan menambahkan, angkutan umum adalah salah satu tempat dilarang total untuk merokok, termasuk di dalamnya, taksi, bis, kopaja, metromini, mikrolet, dan Trans Jakarta. "Penumpang tidak boleh, supirnya tidak boleh, kenek-nya juga tidak boleh. Kalau ketahuan ditangkap, namun ini akan dilakukan secara berjenjang," ucap dia.
Lebih lanjut, dalam kampanye penyuluhan kepada para sopir bus tersebut, Ridwan mengatakan agar sopir harus menegur jika ada penumpang yang kedapatan sedang merokok. "Tapi jangan sopirnya juga merokok," ucapnya.

