Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Dukun Ilmu Hitam Merajalela di Malaysia

Kompas.com - 17/12/2009, 11:48 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Sejumlah cendekiawan Muslim di Malaysia menginginkan adanya pelarangan terhadap penggunaan dukun di negeri itu demi menghentikan gelombang perampokan. Dukun dilarang dalam Islam, tetapi sejauh ini tidak ada hukum negara atau hukum syariah yang dengan jelas melarang praktik perdukunan.

Namun, apa hubungan antara dukun dengan perampokan? Koran New Straits Times, Kamis (17/12/2009), sebagaimana dikutip Kantor Berita Reuters, melaporkan penggunaan dukun atau ilmu hitam lumrah di Malaysia, termasuk di kalangan para  perampok yang dikatakan menggunakan mantra untuk memastikan suksesnya sebuah perampokan.

"Para penjahat dikatakan menepuk korban dari belakang atau meniup asap rokok di wajah korban agar korbannya menjadi tidak sadar sehingga perampok bisa mengambil hartanya," kata seorang cendekiawan Muslim, Haron Din, dalam sebuah seminar bertema "Love Magic and Diagnosis Methodology".

Haron mengemukakan, salah satu cara untuk menangkap orang yang mempraktikkan ilmu hitam adalah dengan menemukan bukti tengkorak binatang, manik-manik, kemenyan, dan belati tua yang mereka gunakan dalam melakukan sihir.

Ulama berpengaruh Mohamed Tamyes Abdul Wahid, yang menyelenggarakan seminar itu, mengatakan, undang-undang tentang pelarangan ilmu hitam perlu diterapkan bagi umat Muslim serta agama-agama lain di negeri itu. Malaysia memiliki dua sistem hukum, yaitu hukum sipil (negara) dan hukum syariah yang berlaku khusus untuk warga Muslim. Menurut para cendekiawan Muslim, hukuman terhadap orang yang mempraktikkan ilmu hitam atau dukun, berdasarkan hukum Islam, bisa mencakup pencambukan dan pemindahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com