JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Fransiskus Takon Kerans alias Amsi meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan kliennya dari tuduhan sebagai eksekutor dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Iskandar Zulkarnaen.
Tim penasihat hukum Amsi tidak melihat ada bukti-bukti yang cukup untuk menjerat kliennya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Amsi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/12/2009), mereka berpendapat tak ada satupun pernyataan saksi yang menunjukkan bahwa Amsi telah menjadi eksekutor dalam penembakan Nasrudin.
Tim pembela juga menyangsikan kesaksian saksi yang menyatakan bahwa Amsi mengendarai mobil Toyota Avanza yang dipakai untuk menguntit korban. Selain itu, Amsi pun tidak pernah membeli senjata api yang digunakan terdakwa Daniel Daen Sabon untuk menembak korban.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penasihat hukum Amsi Minola Sebayan, meminta agar PN Tangerang membebaskan kliennya dari dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah sidang ini, besok (Selasa, 15/12/2009) akan digelar sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.

