PATI, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Pati menggagalkan aksi perampokan terhadap nasabah BPR BKK Pati yang hendak mendepositokan uang senilai Rp 100 juta.
Kapolres Pati AKBP Listyo Sigit Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Safruddin menjelaskan, perampokan terjadi tepat di depan Kantor BPR BKK di Jalan Supriyadi Pati, Rabu sekitar pukul 12.45 WIB. Namun, berkat kesigapan polisi yang berada dekat tempat kejadian, maka perampokan tersebut bisa digagalkan.
Salah seorang dari dua tersangka pelaku perampokan, berhasil ditangkap. Safrudin mengatakan, pelaku perampokan bernama Hendrik Wijaya (22) itu berasal dari Palembang. Ia bisa ditangkap, namun temannya yang bertugas mengendarai motor melarikan diri.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka Hendrik Wijaya bersama seorang temannya terlebih dahulu membuntuti korbannya sejak mengambil uang di BCA Pati di Jalan Panglima Sudirman. Saat mendekati BPR BKK, pelaku mencoba merebut tas korban yang diketahui bernama Juli, hingga terjadi saling tarik tas berisi uang Rp 100 juta itu.
"Korban ya merupakan nasabah BPR BKK Pati Kota. Ia warga Desa Winong, Kecamatan Pati," ujarnya.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, kejadian berawal usai mengambil uang senilai Rp 100 juta dari BCA, untuk didepositokan ke PT BPR BKK Pati Kota, di Jalan Supriyadi. "Saat korban mempertahankan tasnya dari tangan penjahat, seorang anggota Polres Pati, Brigadir Yoko dan seorang Satpam BPR BKK Pati mengetahui kejadian tersebut, sehingga langsung memberikan pertolongan," ujarnya.
Selain memberikan pertolongan, katanya, mereka juga berhasil menangkap pelaku, yang akan melarikan diri.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

