Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 07:25 WIB
Sidang Kasus Pencurian Sebuah Semangka Ricuh
Runik Sri Astuti | jimbon | Selasa, 8 Desember 2009 | 18:38 WIB
|
Share:

KEDIRI, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus pencurian sebuah semangka dengan terdakwa Basar Suyanto dan Kholil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (8/12/09) berlangsung ramai. Suasana bahkan sempat memanas saat majelis hakim mengonfrontasi keterangan saksi dengan keterangan terdakwa.

Majelis hakim pimpinan sidang Roro Budiarti beberapa kali mengetuk palu sidang untuk menghalau keributan. Majelis hakim juga sempat mengancam akan mengeluarkan hadirin di dalam ruang sidang apabila tidak mau berlaku tertib dan tenang.

Sekadar mengingatkan pembaca, Basar dan Kholil tertangkap tangan mencuri sebuah semangka di lahan milik Gaguk Prambudi, warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, pada 21 September 2001. Menurut keterangan terdakwa, mereka sempat dipukuli dan dianiaya oleh Marwan, sebelum dibawa ke Polsekta Mojoroto.

Pada sidang yang dimulai pukul 09.30 itu, Jaksa Penuntut Umum Dwianto menghadirkan paksa tiga orang saksi dari pihak korban, yakni Gaguk Prambudi sebagai pemilik semangka, Gagah Pratama sebagai penjaga kebun, dan Marwan Susanto sebagai pelaku penangkapan terhadap terdakwa.

Ketiga saksi memiliki hubungan keluarga. Gaguk dan Gagah adalah kakak beradik. Gaguk bertugas sebagai TNI AL dan berdinas di Surabaya, sedangkan Marwan merupakan paman mereka. Ia adalah anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Intinya, saksi diminta menceritakan kejadian saat pencurian. Sebagian dari kesaksian mereka dibantah oleh terdakwa.

Keterangan yang dibantah, antara lain, saat Gaguk dan Marwan mengatakan tidak melihat dan tidak melakukan pemukulan terhadap kedua terdakwa, sesaat setelah mereka ditangkap. Hanya saksi Gagah yang mengatakan melihat dan mendengar bahwa Marwan menyuruh terdakwa membuka baju dan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP).

Selain menghadirkan saksi dari pihak pelapor, pengacara korban Nurbaedah mengajukan saksi Ketua RT Wonosari Kelurahan Bujel Bonaji. Kepada majelis hakim Bonaji mengatakan melihat memar di muka terdakwa Basar dan juga darah di mulut terdakwa Kholil, sesaat setelah mereka ditangkap oleh Marwan.

Nurbaedah mengatakan, berdasarkan asas praduga tidak bersalah, kliennya tidak seharusnya mendapatkan perlakuan main hakim sendiri. Hal itu perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.