BAGHDAD, KOMPAS.com – Anggota parlemen Irak telah menyetujui undang-undang yang membuka jalan bagi pemilihan parlemen awal tahun depan. RUU itu disetujui pada Minggu malam dalam sidang darurat setelah berhari-hari melakukan perdebatan oleh para politisi. Hal ini dianggap sebagai langkah penting ke arah rekonsiliasi politik dan percepatan penarikan pasukan Amerika.
Juru bicara Presiden Parlemen Ayad al-Samaria, Omar al-Mishhadani menyatakan kesepakatan itu diputuskan setelah mereka terjebak selama berminggu-minggu pada permintaan untuk suara politik yang lebih besar untuk minoritas Sunni dan pembagian kursi di parlemen yang diperluas menjadi 325 pada pemilu tahun depan.
Pemilihan umum dijadwalkan 16 Januari, namun diperkirakan akan tertunda satu bulan atau lebih. Penundaan yang semakin lama akan berdampak pada penarikan pasukan AS yang dijadwalkan untuk mengakhiri misi tempur pada bulan Agustus.

