Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 06:54 WIB
Pencuri Semangka Bebas dari Tahanan
Runik Sri Astuti | Glo | Selasa, 1 Desember 2009 | 11:54 WIB
|
Share:

KOMPAS/ALBERTUS HENDRIYO WIDI
panen semangka

TERKAIT:

KEDIRI, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencurian sebuah semangka, Basar Suyanto (40) dan Kholil (51), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kediri, Selasa (1/12).

Hal itu terjadi setelah majelis hakim pimpinan sidang Roro Budiarti memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Nurbaedah pada tanggal 30 November 2009.

Putusan majelis hakim diambil setelah mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, juga karena adanya jaminan dari istri Basar yakni Suminem dan istri Kholil, yakni Saliyem, dan pengacara mereka.

Pihak keluarga menjamin terdakwa siap dihadirkan di persidangan sewaktu-waktu, tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak perlu ditahan di rutan dan memerintahkan untuk memindahkan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah," ujar Budiarti.

Saksi mangkir

Sebelumnya, sidang lanjutan ini ditunda. Penundaan terjadi karena saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak hadir. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan tanggal 8 Desember 2009, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi," ujar Majelis Hakim Ketua Budiarti.

Sidang yang hanya berlangsung 15 menit itu sedianya akan mendengarkan kesaksian dari Gagah Pratama dan Gaguk Prambudi. Namun, mereka tidak dapat hadir karena bekerja di Surabaya. Gagah bekerja di sebuah pabrik, sedangkan Gaguk bekerja di Komando Pengembangan Pendidikan TNI AL.

Ketidakhadiran saksi disampaikan melalui surat keterangan Kepala Kelurahan Ngampel Sarjito. Dalam suratnya, Sarjito mengatakan telah menyampaikan surat panggilan saksi kepada yang bersangkutan, tetapi mereka tidak bisa datang.

Ketidakhadiran saksi ini merupakan yang kedua kalinya. Pada persidangan sebelumnya, Selasa pekan lalu, saksi juga tidak memenuhi panggilan persidangan.

Terdakwa Basar dan Kholil dilaporkan oleh Darwati, warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada 21 September 2009 karena telah mencuri sebuah semangka di kebun miliknya.

Terdakwa ditahan di Markas Polsekta Mojoroto sejak tanggal 22 September. Setelah itu mereka dilimpahkan menjadi tahanan kejaksaan dan terakhir berstatus tahanan pengadilan negeri sampai dengan 30 November 2009.