PBB, KOMPAS.com - Dewan Keamanan PBB, Senin (30/11), memperpanjang selama satu tahun sanksi yang ditujukan untuk melindungi lembaga-lembaga Republik Demokratik Kongo, yang rapuh dari kekacauan bersejata. Perdagangan gelap mineral, sumber penting untuk membiayai kelompok-kelompok liar bersenjata, adalah yang dituju dengan sanksi baru itu.
Dalam resolusi 1986, yang dirancang oleh Perancis dan disahkan dengan suara bulat oleh ke 15 negara anggota DK PBB, dewan itu memperpanjang sanksi hingga 10 November 2010. Sanksi itu mencakup embargo senjata, langkah pengawasan lalu-lintas udara dan sanksi terhadap sejumlah perseorangan.
Dewan menyuarakan "kekhawatiran atas dukungan yang diterima oleh kelompok-kelompok bersenjata yang beroperasi di bagian timur Republik Demokratik Kongo dari jaringan regional dan internasional".
Resolusi itu juga meminta kepada para pakar untuk mengusulkan strategi yang akan menghasilkan sistim guna melacak mineral dari DRC, sejalan dengan proses Kimberly untuk berlian.
MONUC, yang telah berada di RDK sejak 1999, sekarang ini merupakan misi penjaga perdamaian terbesar PBB di dunia. Pada Pertengahan Januari, misi itu akan mencakup hampir 20.000 tentara PBB setelah akhir pengerahan balabantuan 3.000 tentara.
Bagian terbesar dari kesatuan militer MONUC itu dipangkalkan di bagian timur negara itu, yang tetap sangat tidak stabil dan cenderung kepada kekerasan. Tentara PBB itu membantu militer RDK mengejar kelompok-kelompok bersenjata yang berbeda, termasuk Pasukan Demokratik untuk Pembebasan Rwanda (FDLR).

