KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Indonesia Tegaskan Komitmen Pelarangan RDAP
Selasa, 1 Desember 2009 | 07:38 WIB

LONDON, KOMPAS.com - Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat Konvensi Pelarangan Ranjau Darat Antipersonil (RDAP) Konvensi Ottawa dengan melakukan langkah memenuhi kewajiban pada konferensi internasional tersebut.
  
Hal itu ditegaskan Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya, Dubes Dian Triansyah Djani, mengenai Konvensi Pelarangan RDAP di Cartagena, Kolombia, ujar Sekretaris Tiga PTRI Geneva Joannes Tandjung, di London, Selasa (1/12).
   
Joannes Tandjung mengatakan Dubes Dian Triansyah Djani menyampaikan hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Delegasi RI pada konferensi Review Kedua Konvensi Ottawa yang dibuka Wakil Presiden Kolombia, Fransisco Santos Calderon.
   
Joannes Tandjung menyebutkan  Indonesia Pada tahun 2008 telah menghancurkan ranjau darat yang dimilikinya dua tahun lebih cepat dari yang dijadwalkan.
  
Keberhasilan ini telah mendapatkan penghargaan masyarakat internasional dan membuktikan komitmen Indonesia terhadap pencapaian dunia bebas ranjau darat. Saat ini Indonesia tidak lagi memiliki ranjau darat kecuali yang diperbolehkan dalam Konvensi yaitu untuk pelatihan.
   
Indonesia dan seluruh masyarakat internasional, termasuk lembaga swadaya masyarakat, menekankan agar negara-negara yang belum menjadi negara pihak, antara lain AS, Finlandia, China dan India, dapat segera meratifikasi Konvensi Ottawa.
  
Konvensi Ottawa yang mulai berlaku sejak tahun 1999, saat ini beranggotakan 156 negara pihak. Konvensi dimaksudkan untuk mengakhiri penderitaan dan jatuhnya korban melalui pelarangan total ranjau darat. Indonesia menandatangani Konvensi Ottawa 4 Desember 1997 dan meratifikasinya 16 Februari 2007.
  
Sejak berlakunya Konvensi tersebut, sebanyak 42,3 juta RDAP di seluruh dunia berhasil dimusnahkan, perdagangan ranjau berhasil ditekan, serta semakin banyak ladang ranjau yang telah dibersihkan.
  
Namun Dubes Susan Eckey (Norwegia), selaku Presiden Konferensi Review Kedua Konvensi Ottawa, menekankan bahwa ranjau darat masih menjadi ancaman bagi masyarakat sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, komitmen internasional masih sangat dibutuhkan untuk menghancurkan banyaknya ranjau darat yang tersisa.
  
Konferensi ini dimaksudkan mengevaluasi pelaksanaan Konvensi Ottawa, khususnya upaya penghancuran ranjau darat dan pembersihan ladang ranjau di berbagai negara di dunia.
  
Kolombia menjadi tuan rumah konferensi ini mengingat banyaknya korban yang jatuh akibat ranjau darat di negara tersebut, demikian Joannes Tandjung.

 

Penulis: XVD   |   Editor: primus   |   Sumber : Ant Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.