KOMPAS
Senin, 22 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Syarat untuk Fiji, Pemulihan Demokrasi!
Senin, 30 November 2009 | 15:17 WIB

PORT OF SPAIN, KOMPAS.com - Fiji belumlah lolos masuk dalam keanggotaan Persemakmuran. Soalnya, seturut pandangan para pemimpin Persemakmuran, negeri yang kini di bawah penguasaan militer belum melakukan dua hal. Sebagaimana diwartakan BBC pada Senin (30/11), pemimpin negara pulau di Pasifik ini belum melakukan pemulihan demokrasi. Lalu, pemerintahan serdadu itu mesti pula mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Setidaknya, itulah seruan dalam pernyataan akhir pertemuan puncak tiga hari di Trinidad. Sebelumnya, Fiji ditangguhkan keanggotaannya di Persemakmuran pada September setelah menolak mengadakan pemilu Oktober 2010.

Pemimpin Fiji Frank Bainimarama, yang menggulingkan pemerintah terpilih tahun 2006 mengatakan perlunya waktu lebih lama untuk melakukan reformasi.

Pemimpin 54 negara Persemakmuran menyerukan agar pemerintah sementara Fiji berkomitmen untuk melakukan dialog politik yang dipercaya, menyeluruh dan berdasarkan kerangka waktu menuju pemulihkan demokrasi sipil tanpa penundaan.

Mereka menyatakan sangat prihatin terhadap situasi yang terus memburuk di Kepulauan Fiji berkaitan dengan kesetiaan kepada nilai-nilai fundamental Persemakmuran.

Dalam komunike akhir, para pemimpin Persemakmuran juga mengecam pembatasan yang berlangsung terhadap hak asasi manusia termasuk kebebasan berbicara dan berkumpul.

Mereka juga membela keputusan menangguhkan Fiji untuk ikut Pesta Olahraga Persemakmuran 2010 dengan menyatakan sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi bahwa olahraga tak terpisahkan dengan nilai-nilai asosiasi.

 

Penulis: XVD   |   Editor: primus Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.