
WASHINGTON, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden AS Barack Obama menolak menandatangani konvensi internasional yang melarang pemakaian ranjau darat. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ian Kelly, Selasa (24/11), mengatakan, AS baru saja meninjau ketetapan sebelumnya dan memutuskan untuk tidak mengubah kebijakan pada era Bush tersebut.
"Kami memutuskan bahwa kebijakan ranjau darat kami masih efektif," kata Kelly.
Lebih dari 150 negara menyetuju provisi Perjanjian Larangan Ranjau yang akan mengakhiri produksi, penggunaan, penimbunan, dan perdagangan ranjau darat. Selain AS, sejumlah negara lain yang masih bertahan dengan ranjau darat adalah China, India, Pakistan, Myanmar dan Rusia.
Senator Partai Demokrat, Patrick Leahy, mengecam hasil tinjauan Departemen Luar Negeri AS atas kebijakan soal ranjau darat tersebut. Ia menilai tinjuan itu hanya sekilas dan setengah hati.
"AS pernah mengambil langkah awal dan paling efektif untuk membatasi penggunaan ranjau darat. Kita harus terus memimpin upaya itu, bukan malah jadi penonton," kata Leahy.
Kelompok HAM telah berharap, pemerintahan Obama akan menadatangani perjanjian itu. Stephen Goose, direktur Human Rights Watch mengatakan, dia terkejut dengan pengumuman itu dan sangat kecewa.
Dia mengatakan, kelompoknya telah mendorong pemerintah untuk melakukan peninjauan atas kebijakan tersebut. Pemerintah AS tidak memberi indikasi sedikitpun bahwa hasilnya akan seperti ini.
Sebuah laporan yang diterbitkan bulan ini oleh International Campaign to Ban Landmines mengungkapkan bahwa, ranjau masih tertanam di lebih dari 70 negara dan menewaskan sedikitnya 1.266 orang dan melukai 3.891 orang tahun lalu.
Masih menurut laporan tersebut, sejak tahun 1999 lebih dari 2,2 juta ranjau anti-personil, 250 ribu ranjau anti-kendaraan dan 17 juta bahan peledak sisa perang telah berhasil diangkat dari tanah.