KOMPAS
Selasa, 16 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Polisi "Penembak Sopir Angkot" Dikurung 21 Hari
Laporan wartawan Warta Kota Dodi Hasanudin
Rabu, 25 November 2009 | 09:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh anggota Polrestro Depok dihukum kurungan 14 - 21 hari karena menyalahi prosedur dalam penembakan terhadap Subagio (35), sopir angkot yang tengah berjudi. Demikian dikatakan Wakil Kepala Polrestro Depok AKBP Ahmad Subarkah seusai Sidang Disiplin yang digelar di Mapolrestro Depok, kemarin.

Dipaparkan, selain hukuman kurungan, hukuman penundaan kenaikan pangkat dan mutasi juga dijatuhkan kepada mereka. Brigadir Kepala I ditunda kenaikan pangkatnya satu periode serta dimutasi; Brigadir Satu IS ditunda kenaikan pangkatnya dua periode serta dimutasi; sedangkan Brigadir Satu Y, FD, IY, dan UP; Brigadir Dua SL; serta Brigadir AA, DW, dan A dimutasi.

"Hukuman itu diberikan karena terbukti adanya kesalahan prosedur dalam penembakan Subagio. Hukuman itu diberikan sesuai dengan peranan masing-masing, dan hukuman itu diambil yang terberat," kata Subarkah.

Lebih lanjut dijelaskan, kesalahan prosedur yang dimaksud adalah anggota Polrestro Depok itu terlalu cepat atau belum waktunya meletuskan senjata api setelah melakukan dua kali tembakan peringatan. Seharusnya, setelah melakukan tembakan peringatan, Briptu IS menurunkan senjata apinya dan melepaskan jarinya dari pelatuk.

Menurut Subarkah, Briptu IS dalam penjelasannya di Sidang Disiplin menyebutkan, penembakan itu dilakukan secara tidak sengaja. Ketidaksengajaan itu terjadi karena sesudah dilakukan tembakan peringatan dua kali dan penangkapan, Subagio-sopir angkot 102 (Depok-Lebakbulus)-berontak dari cengkeraman Briptu IS.

Hal itu membuat Briptu IS dan Subagio terjatuh. Di saat mereka jatuh dan terjadi pergumulan, Briptu IS tanpa sengaja menartk pelatuk senjatanya hingga sopir itu pun tertembak.

Penjelasan itu diperkuat hasil visum dan otopsi jenazah Subagio yang menyatakan bahwa peluru lebih dulu menyerempet lengan kiri sebelum menembus ketiak kiri.

"Saat dilakukan rekontruksi di Sidang Disiplin, penjelasan IS masuk akal. Senjata api dipegang oleh tangan kanan IS dan tangan kirinya mencengkeram Subagio. Ketika mereka terjatuh ke belakang dan bergumul, IS yang dalam posisi telentang dengan tangan kanan terjulai ke kanan, begitu juga dengan Subagio, kaget mendengar letusan senjata api. Ketika dilihat senjata apinya mengarah ke bagian kiri tubuh Subagio," papar Wakapolrestro.

Sidang Disiplin yang digelar pukul 08.30-13.00 itu tertutup dan dijaga ketat oleh petugas provos. Dalam penjelasannya, Subarkah juga mengatakan bahwa dia belum mengetahui apakah kasus ini akan bergulir ke peradilan umum atau tidak, karena hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. "Kami hati-hati dalam kasus ini. Kami tidak ingin di PTUN-kan karena ketidak hati-hatian kami," ujarnya.

Mengenai tuntutan istri muda Subagio, Muthia (31), agar polisi penembak suaminya dihukum berat, juga dipecat, Subarkah mengatakan bahwa semuanya harus mengikuti prosedur. "Jika di peradilan umum seorang anggota Polri dinyatakan bersalah, barulah diputuskan harus-tidaknya dilakukan pemecatan, dan keputusan itu diambil melalui Sidang Profesi," katanya. 

Editor: Glo Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.