Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis Tunarungu Itu Diperkosa di Sekolah

Kompas.com - 24/11/2009, 20:46 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — KN (26), pemuda pengangguran, tega memerkosa Sukma (15), bukan nama sebenarnya, gadis tunarungu di kamar mandi Sekolah Luar Biasa (SLB) Nusa Putra, Karawaci, Kota Tangerang. Petugas Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota langsung menangkap tersangka, Selasa (24/11), setelah menerima laporan dari pimpinan sekolah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula ketika Sukma sedang duduk sendiri di pelataran sekolahnya yang sudah sepi. Tiba-tiba dari belakang KN menarik paksa gadis itu ke kamar mandi sekolahnya.

Sesampai di dalam kamar mandi, KN mengangkat rok Sukma dan melucuti secara paksa celana dalam gadis itu. Sukma, yang agak sedikit terganggu pikirannya alias idiot, tidak mengerti apa yang dilakukan KN, hanya memilih diam.

Namun, tanpa sepengetahuan KN, dua orang siswa teman Sukma, Budi dan Dicky, melihat perbuatan tak senonoh tersebut. Melihat temannya diseret ke kamar mandi tanpa ada perlawanan, keduanya langsung melaporkan kejadian itu kepada Muksaromah (36), seorang guru di SLB itu.

Kemudian guru tersebut lalu melaporkan peristiwa yang menimpa anak didik itu kepada Kepala Sekolah Titin Nurbayah.

Mendapat laporan tersebut, Titin didampingi Muksaromah, Budi, dan Dicky langsung mendatangi lokasi kejadian. Mereka mendapatkan korban tinggal sendirian di kamar mandi setelah diperkosa.

Kepada Titin, Sukma dengan polos menceritakan sambil memeragakan kejadian yang menimpanya. Mendengar keterangan itu, Titin langsung memanggil KN yang sedang mengunjungi saudara sepupunya yang bekerja sebagai tukang sapu di sekolah itu.

Tergiur kemontokan

Awalnya, KN tidak mengakui perbuatannya itu. Ia sempat menolak tuduhan tersebut. Namun, setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi, pemuda pengangguran ini akhirnya mengakui perbuatannya.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku melakukan hal itu karena terangsang melihat kemontokan tubuh korban. "Habis, dadanya montok sih, Pak," ujar KN.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Kompol Budhi Herdi Susianto membenarkan kejadian itu.

Menurut Budhi, petugas langsung menjemput tersangka di sekolah tersebut setelah pihak sekolah melaporkan perihal pemerkosaan yang menimpa Sukma. Polisi langsung mengamankan tersangka di Polres Metro Tangerang Kota. Petugas juga telah meminta keterangan dari dua teman Sukma yang melihat kejadian tersebut. "Setelah kami mintai keterangan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan itu," jelas Budhi.

Dari hasil visum membuktikan bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap Sukma. "Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 285 tentang Pemerkosaan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tambah Budhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com