CIMAHI, KOMPAS.com - Polres Kota Cimahi, berhasil membekuk sepasang suami istri (Pasutri), AH (23) dan LA (33), tersangka kasus penipuan dengan modus mengurus perjalanan studi banding mahasiswa Indonesia ke luar negeri.
"Penangkapan terhadap dua tersangka berawal dari laporan pihak Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani). Modus kedua tersangka ialah siap memberangkatkan mahasiswa Unjani untuk perjalanan ke luar negeri," kata Kasat Reskrim Polresta Cimahi, AKP Achmad Zubair, di Mapolresta Cimahi, Selasa.
Ia menjelaskan, kedua tersangka menyatakan siap memfasilitasi 38 orang mahasiswa Unjani jurusan Hubungan Internasional untuk melakukan studi banding ke tiga negara yakni Singapura, Malaysia dan Thailand.
Kedua tersangka yang mengaku memiliki perusahaan biro perjalanan PT Divas Ananda Tour, mematok biaya Rp 224 juta untuk kunjungan mahasiswa Unjani ke tiga negara tersebut. "Kesepakatannya, untuk studi tour mahasiswa Unjani ke Singapura, Malaysia dan Thailand, diperlukan dana hingga Rp 224 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Cimahi.
Akan tetapi, saat melakukan perjalanan studi banding ke Singapura, para mahasiswa Unjani ditelantarkan oleh perusahaan biro perjalanan milik kedua tersangka. "Baru sampai Singapura pada 11 November, para mahasiswa Unjani ditelantarkan begitu saja oleh biro perjalanan tersangka," kata Achmad Zubair.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekap di sel tahanan sementara Mapolresta Cimahi dan dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. "Keduanya dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Cimahi.
Sementara itu, tersangka AH dan LA yang ditemui di Raung Riska Gedung Satreskrim Polresta Cimahi, mengaku akan mengembalikan uang biaya perjalanan kepada pihak Unjani namun secara bertahap. "Kami akan mengembalikan uang tersebut kepada Unjani secara bertahap dan uang sebesar Rp 224 juta tidak bisa dikembalikan secara utuh karena sudah digunakan untuk biaya operasional sebesar Rp 96 juta," ujar tersangka AH.

