JAKARTA, KOMPAS.com — Briptu IS, anggota Polsektro Limo, Kota Depok, dipastikan akan menjalani sidang pidana karena menembak Subagio (35), sopir angkutan kota 102 (Depok-Lebak Bulus), hingga tewas. Sementara itu, sembilan polisi lainnya akan menjalani sidang profesi dan kode etik karena melakukan pelanggaran.
"Satu orang dipidanakan. Yang lainnya akan disidang profesi di Polrestro Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar saat dihubungi pada Kamis (19/11) sore. Sehari sebelumnya, Briptu IS dan sembilan rekannya menjalani pemeriksaan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Boy Rafli menjelaskan, Briptu IS melanggar prosedur dalam menggunakan senjata api dinasnya. Sebab, dalam penggerebekan itu tidak ditemukan ancaman serius atau membahayakan yang membuat polisi tersebut harus melepaskan tembakan. Lagi pula, Subagio cuma bermain judi sehingga tidak layak ditembak.
Dalam sebuah penangkapan yang dilakukan polisi, kata mantan Kapolwiltabes Padang ini, harus dipertimbangkan secara matang kapan senjata api dinas digunakan. Pada prinsipnya, senjata api itu dipergunakan jika memang ada ancaman yang sangat membahayakan bagi polisi ataupun warga sekitar.
Sementara itu, hingga kemarin Polrestro Depok memeriksa warga sipil yang berstatus saksi dalam penembakan Subagio. "Pemeriksaan terhadap kasus itu masih dilakukan. Jadi, kami belum bisa mengumumkan hasil pemeriksaan, apakah statusnya sudah tersangka atau belum," kata Kapolrestro Depok AKBP Saidal Mursalin, Kamis siang.
Menurut Saidal, pihaknya masih memeriksa sejumlah warga sipil yang merupakan saksi mata penembakan Subagio. Setelah pemeriksaan terhadap warga sipil selesai, Polrestro Depok akan memeriksa anggotanya yang ada di lokasi penembakan.


