JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji sempat enggan menonaktifkan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, yang disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman KPK. Ritonga diduga memiliki peran penting proses penyidikan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Demikian disampaikan Ketua Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution kepada para wartawan, Jumat (6/11) di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta.
"Hendarman sempat menolak karena Ritonga adalah jaksa yang memiliki karier dan watak yang bagus, jujur, dan bersih," ujar Adnan yang menuturkan ucapan Hendarman. Namun, akhirnya Ritonga tetap mengundurkan diri. Ritonga menilai, langkahnya ini sebagai wujud tanggung jawabnya sebagai jaksa. Ritonga juga tidak ingin membebani institusi Kejaksaan Agung.
Melalui kesempatan tersebut, Hendarman sempat menyampaikan permintaannya ke Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri agar segera mengusut penyadapan yang rekamannya diputar di Mahkamah Konstitusi, awal pekan ini.
"Penyadapan ini menjadi tanda tanya besar bagi Jaksa Agung, terutama mengenai, siapa yang menyadap, dan dimana, karena beliau tidak pernah tahu," tambahnya. Ditambahkan Hendarman, proses hukum terhadap Bibit-Chandra yang dilakukan oleh kejaksaan tidak melanggar hukum. Semuanya dilakukan secara profesional.


