JERUSALEM, KOMPAS.com Rumah tersebut telah lama dimiliki warga Arab tersebut dan tidak pernah ada yang menggugat selama puluhan tahun. Para anggota keluarga Al-Kurd berdemonstrasi di depan rumah itu bersama warga Arab lainnya dan juga para aktivis pro-Palestina. Saat bersamaan, warga Israel melemparkan barang-barang dari rumah itu ke jalanan. Juru bicara kepolisian di Jerusalem, Shmulik Ben Rubi, mengatakan, aparat keamanan didatangkan untuk membubarkan demonstrasi. Salah seorang aktivis ditangkap. ”Sekelompok warga tiba dengan mengatakan bahwa rumah itu milik mereka. Saat memasuki rumah, demonstran berdatangan. Keputusan pengadilan itu sah, demikian pula tindakan memasuki rumah,” kata Ben Rubi. Seorang polisi kemudian meminta warga Israel mengumpulkan semua barang-barang yang sudah dibuang dan dimasukkan kembali ke rumah itu. Rumah itu telah disegel pengadilan beberapa tahun lalu dan keluarga Al-Kurd tidak lagi tinggal di situ. Di jalan yang sama, pada Agustus 2009, dua keluarga Palestina diusir dari rumah dalam kasus serupa. Warga Israel datang juga dengan berbekal keputusan pengadilan. Bagi Israel, Jerusalem tidak bisa dipecah dan harus bersatu serta telah menjadi ibu kota Israel. Palestina merupakan pemilik Jerusalem selama ratusan tahun terakhir dan berniat menjadikannya sebagai ibu kota negara Palestina jika suatu saat resmi berdiri.


