JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum atau TPF kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dua pimpinan KPK (nonaktif), akan memanggil Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji, pejabat Kejagung Abdul Hakim Ritonga, dan Ary Muladi, tersangka dugaan kasus penggelapan dan penipuan terhadap Dirut PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo.
Ketiga orang tersebut disebut-sebut dalam rekaman percakapan dugaan persekongkolan untuk mengkriminalisasi KPK yang diputar pada sidang uji materi UU No 30/2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (3/11).
"Kami akan memanggilnya hari Kamis," ujar Ketua TPF Adnan Buyung Nasution kepada para wartawan. Pada hari Kamis (5/11) sore, TPF juga berencana akan bertemu dengan jajaran pimpinan KPK.
Rabu (4/11) esok, TPF juga akan bertemu pihak-pihak yang peduli akan kasus ini. "Hari Rabu pukul 10.00 TPF akan bertemu dengan LSM dan tokoh masyarakat di kantor Wantimpres. Pada pukul 13.00 TPF bertemu Kapolri di kantor Wantimpres. Sementara malamnya kami akan bertemu dengan para pemimpin redaksi," kata Buyung.
Tidak hanya itu, pada Sabtu (7/11) mendatang, TPF juga akan mendengar gelar perkara dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung. Untuk lokasinya, Buyung belum dapat memastikannya. Ketika ditanya kesimpulan sementara dari hasil sidang hari ini, Buyung enggan menjawab. Menurutnya, terlalu dini bagi TPF untuk mengambil kesimpulan.

