Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 07:15 WIB
Depnakertrans Segera Kaji Ulang Tarif Angkutan
Hamzirwan | made | Senin, 2 November 2009 | 21:11 WIB
|
Share:

KOMPAS/HAMZIRWAN
Tenaga kerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan menggunakan bus khusus yang sudah disediakan. Berbagai macam kewajiban harus mereka ikuti dan ujung-ujungnya semua harus dibayar mahal.

TERKAIT:

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya akan segera meninjau ulang kontrak kerja pihak swasta yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta ke daerah asal. Pemerintah menginginkan pelayanan pemulangan ke daerah asal harus berkualitas sebanding dengan tarif yang dibebankan kepada mereka.

"Biaya-biaya itu harus dikaji ulang. Tidak mungkin kita kerja sama dengan swasta tanpa memberi keuntungan. Tetapi, swasta juga tidak boleh menelantarkan TKI sebagai konsumen. Ini juga termasuk untuk asuransi. Saya sudah menyampaikan hal ini kepada Kepala BNP2TKI dan minta untuk secepatnya diselesaikan," kata Muhaimin di Yogyakarta, Senin (2/11).

Rabu (28/10), Muhaimin mendadak meninjau Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI di Selapajang, Tangerang, yang dikelola Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kunjungan ini di luar agenda karena sebelumnya Muhaimin hanya dijadwalkan meninjau ke ruang tunggu khusus TKI di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Saat berada di GPK Selapajang, Muhaimin menemukan berbagai kasus TKI. Ada yang sudah membeli tiket mikrobus angkutan khusus TKI dengan harga mahal, tetapi tak kunjung berangkat; sampai ulah perusahaan asuransi yang mencari tiket penerbangan termurah untuk memulangkan TKI sehingga tertanggung harus menunggu 13 hari untuk pulang ke Kendari.

Menurut Muhaimin, praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan dan pemerintah akan bersikap tegas soal pelanggaran hak asasi TKI, baik sebagai konsumen, maupun pahlawan devisa yang harus dilindungi. Sedikitnya 1.000 TKI pulang ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setiap hari.

Langkah serupa juga akan diterapkan kepada perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS). Pemerintah akan mendaftar kewajiban-kewajiban PPTKIS terhadap TKI, terutama dalam hal proses penempatan dan perlindungan.

Sebagian besar TKI memiliki pengetahuan yang minim soal hak dan kewajiban mereka dan menyerahkan sepenuhnya kepada PPTKIS. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oknum untuk mengeruk keuntungan dari TKI.

Apabila perusahaan TKI tersebut tidak kapabel menjalankan kewajibannya dengan serius, pihaknya akan cabut izin mereka, atau mereka dapat merger dengan perusahaan lain yang memiliki keahlian lain sehingga bisa saling melengkapi. "Saya ingin, 75 persen masalah TKI harus selesai di dalam negeri karena ini lebih penting dari penyelamatan di luar negeri," ujar Muhaimin.

Di Jakarta, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah menyambut baik rencana pemerintah dalam membenahi berbagai persoalan TKI di dalam negeri. Rusdi mengatakan, Apjati siap mendukung kebijakan pemerintah dalam membuat kebijakan yang terbaik bagi penempatan dan perlindungan TKI.

Rusdi menyarankan, pemerintah, terutama di daerah, semestinya mempersiapkan dengan baik sumber daya manusia yang memang sudah siap untuk bekerja ke luar negeri. Mereka telah memiliki keahlian sesuai kebutuhan pasar kerja, kemampuan bahasa asing yang baik, pemahaman kultur negara tujuan, sampai pengetahuan terhadap kewajiban dan hak mereka berdasarkan hukum.

Pemerintah daerah memiliki kelebihan mengenal rakyatnya sehingga mereka yang memiliki potensi masalah di luar negeri tidak perlu diberangkatkan. Adapun PPTKIS bisa lebih fokus mencari pasar kerja luar negeri dan segera meminta tenaga yang dibutuhkan kepada pemda setelah mendapatkan kontrak kerja dari negara lain.  

Rabu, 23/05/2012 14:13 WIB

Yaman di Ambang Krisis Pangan

Rabu, 23/05/2012 10:47 WIB

Sepertiga Obat Malaria di Dunia Palsu