WASHINGTON, KOMPAS.com - Kongres AS melicinkan jalan pemerintah untuk melanjutkan pemindahan tahanan Guantanamo dari Kuba ke AS. Syaratnya, pemindahan itu hanya untuk menghadapi persidangan.
Pemungutan suara di Senat, yang selanjutnya diikuti dengan persetujuan dari Parlemen, Minggu ini, memuluskan satu dari banyak masalah yang harus dihadapi Presiden Barack Obama yang ingin menutup pusat tahanan Guantanamo.
Tapi ukuran ini tidak secara jelas mengizinkan apakah para narapidana akan di penjara AS atau diizinkan tinggal di dalam AS.
Obama memberi batas waktu pada tanggal 22 Januari 2009 untuk menutup pusat tahanan Guantanamo. Lebih dari 220 narapidana masih ditahan di penjara Guantanamo yang dibuka pascaserangan 11 September.
Undang-undang yang saat ini mungkin sudah ditanda-tangani Obama, mendapat persetujuan 79 anggota senat sebagai bagian dari UU anggaran dana Departemen Keamanan Dalam Negeri. Undang-undang ini merefleksikan sejumlah pembatasan yang ada saat ini yang menghalangi upaya pembebasan para tahanan di AS tapi mengizinkan beberapa di antaranya dipindahkan untuk menghadapi pengadilan di negara Amerika Serikat.
Di bawah sejumlah persyaratan , Kongres harus memberikan sebuah penjelasan detail mengenai resiko keamanan yang bisa terjadi sebelum seorang tahanan bisa dibawa ke AS.
Beberapa anggota Kongres dari Republik menolak rencana untuk menahan para Napi Guantanamo di penjara-penjara AS, dengan alasan para tahanan itu tidak berhak mendapat perlindungan yang diatur dalam UU AS.
"Ada banyak hal yang dipertaruhkan untuk meluluskan sesuatu keuntungan yang belum pernah terjadi sebelumnya, atas sistem undang undang keamanan nasional kita yang kompleks, yang berhasil menangkap sejumlah orang di luar AS selama masa perang," kata Senator Saxby Chamblis saat perdebatan.
"Guantanamo harus ditutup karena itu menjadi alat perekrut bagi Al-Qaeda dan teroris lainnya," kata Senator Dick Durbin.
Di bawah UU ini, pada terpidana tidak akan menjalani masa tahanan di penjara-penjara AS, dan bagi mereka yang dinyatakan bersih tidak diizinkan untuk tinggal, walau tidak ada negara lain yang mau menerima mereka.
Permasalahan ini akan diputuskan oleh peraturan hukum berikutnya atau oleh Mahkamah Agung yang baru saja memulai persidangan kasasi yang diajukan oleh etnis Uighur China yang dinyatakan bersih saat ditahan di Guantanamo.
Kuasa hukum mereka berargumen kalau mereka berhak untuk tinggal di AS daripada di China tempat etnis Muslim Uighur kemungkinan besar akan menjadi target penyiksaan.
