Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 02:13 WIB
Sukuk Dana Haji Melanggar UU
Ade Mayasanto | Selasa, 29 September 2009 | 19:52 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Menteri Agama Maftuh Basyuni menggunakan dana setoran awal calon jemaah haji untuk membeli surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk mendapat kecaman parlemen. DPR menilai penggunaan dana senilai Rp 7 triliun untuk sukuk melanggar UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Demikian kesimpulan laporan pimpinan panitia angket penyelenggaraan ibadah haji DPR RI pada rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9).

Ketua Panitia angket DPR RI Zulkarnaen Djabar menganggap, penggunaan dana tanpa izin DPR tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Terlepas asas manfaat yang diperoleh tinggi, tapi harus disampaikan dulu. Apalagi itu dana jamaah haji yang dikumpulkan per orang," ujarnya.

Tak ingin pemerintah melenggang bebas menggunakan dana jamaah haji tersebut, parlemen mendorong dibentuknya RUU tentang lembaga keuangan haji. Lembaga ini yang akan mengelola biaya penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahunnya mencapai Rp 7 triliun.

"Dana ini harus dikelola secara syariah guna mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji dan umat Islam Indonesia," ungkapnya.

Berdasar Pasal 21 dan 25 pada UU No 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, setiap penggunaan dana jamaah haji harus mendapat persetujuan DPR RI. Namun belum juga izin diperoleh, pemerintah justru telahi menerbitkan dan menjual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam metode private placement.

Untuk Dana Haji bernomer seri SDHI 2010 B dan untuk Dana Abadi Umat dengan seri SDHI 2010 C. Penerbitan SBSN ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Agama Maftuh Basyuni pada 12 April 2009 lalu.

Selain dana haji, DPR juga mencermati masalah kegagalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 hijriah atau 2006 M (kasus kelaparan di Arafah dan Mina) serta tahun 1429/2008 M terkait peristiwa ricuhnya pemondokan dan transportasi di Mekkah.

Parlemen mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit investigatif terhadap pembayaran katering Anna for Development sebesar SR 33.750.000 atau kurang lebih Rp 96 miliar. BPK juga diminta memeriksa sumber pengembalian dana jamaah sebesar SR 300 per jamaah.

Sumber :
Persda Network
Rabu, 23/05/2012 14:13 WIB

Yaman di Ambang Krisis Pangan

Rabu, 23/05/2012 10:47 WIB

Sepertiga Obat Malaria di Dunia Palsu