KOMPAS
Minggu, 21 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Cegah Impor Barang Palsu, Perlu PP
Senin, 14 September 2009 | 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menilai perlu penerbitan peraturan pemerintah (PP) untuk mencegah maraknya peredaran barang-barang palsu, terutama dari luar negeri melalui jalur impor. Wacana tentang pengusulan penerbitan PP tersebut disimpulkan berdasarkan hasil pertemuan dan diskusi antara MIAP dan Dirjen Bea dan Cukai, di Jakarta, Senin (14/9).

"Kami mendesak berbagai langkah konkret yang dapat dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan untuk memerangi impor barang palsu di Indonesia," kata Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti.

Selama ini maraknya peredaran barang-barang palsu, terutama dari pasar impor, disinyalir karena masih lemahnya pengawasan berbagai instansi berwenang terhadap berbagai produk yang telah didaftarkan sebagai hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Ditjen Bea dan Cukai, sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan kegiatan pengawasan terhadap jalur keluar dan masuknya barang dan penangguhan barang ekspor dan impor, mengaku masih mengalami sejumlah kendala terkait penanganan HAKI.

Menurut Kepala Bagian Pengawasan dan Investigasi Ditjen Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok TB Lumbanraja, salah satu hal yang perlu dilakukan saat ini adalah penerbitan PP tentang tata cara pengawasan HKI sebagai aturan pelaksanaan UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 di Pasal 24 tentang Kepabeanan.

"Selain belum adanya PP tersebut, juga belum ada ketentuan yang jelas tentang hukum acara di Pengadilan Niaga bagi para pelapor pemegang HAKI, juga masih rendahnya peran aktif terhadap pengawasan impor dan ekspor barang-barang palsu," ujar Lumbanraja.

Selama ini, dituturkan Lumbanraja, dari kedua UU tersebut Ditjen Bea dan Cukai hanya memiliki fungsi dan wewenang untuk melakukan tindakan pengawasan dan penangguhan terhadap barang-barang impor yang dicurigai melanggar HAKI. Penangguhan tersebut secara maksimal selama 20 hari. "Kami tidak berhak untuk menyidik kasus pelanggaran HAKI. Bila ada regulasi yang mengatur maka dapat semakin diperjelas fungsi dan wewenang dari berbagai instansi yang berwenang dalam masalah barang-barang impor," tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Widyaretna mengungkapkan, MIAP akan membantu pelaksanaan hubungan formal antara Ditjen Bea dan Cukai dan para pemegang HAKI. "Kami juga sepakat hal yang paling urgent saat ini adalah dikeluarkannya PP tentang pengawasan HAKI. MIAP siap jadi mitra pemerintah di lapangan, termasuk memberi masukan materi PP apabila memang dibutuhkan," pungkasnya.

Penulis: C11-09   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.