Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 22:49 WIB
Konsorsium Persulit Klaim Asuransi TKI
Sandro | Rabu, 12 Agustus 2009 | 12:56 WIB
|
Share:
SANDRO GATRA
Foto:

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 60 orang dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan unjuk rasa di depan kantor Depnakertras menuntut menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan hak atas asuransi para buruh migran yang bermasalah.

"Banyak sekali TKI yang ditelantarkan oleh konsorsium asuransi," lontar Jamaluddin S Koordinator Advokasi SBMI di Jakarta, Rabu (12/8). Ikut dalam aksi tersebut beberapa TKI yang bermasalah namun tidak mendapatkan klaim asuransi yang telah diajukan.

Jamaluddin menjelaskan, untuk dapat bekerja di luar negeri, setiap TKI harus membayar Rp 400 ribu untuk biaya asuransi yang nantinya dapat diklaim jika mengalami kecelakaan, PHK, sakit, dan sebagainya. Namun pada kenyataannya, setiap klaim yang diajukan dipersulit oleh 8 konsorsium asuransi yang diberi wewenang oleh Depnakertrans untuk mengurusi asuransi TKI.

Sebagai contoh, papar dia, konsorsium asuransi JAS TKI pada tahun 2008 mendapatkan total pemasukan Rp 151,705 milyar tetapi hanya Rp 23,768 milyar yang dibayarkan. "Jelas konsorsium dijadikan ladang bisnis," tegasnya.

Proses mengurus klaim kecelakaan atau sakit, kata Jamaluddin, sangat dipersulit oleh konsorsium dengan diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit di negaranya bekerja serta surat keterangan dari KBRI setempat. "Mengurus surat keterangan di KBRI juga dipersulit. Kalau ngga ada surat dari KBRI dan rumah sakit uang ngga akan turun," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini ada sekitar 16 ribu TKI bermasalah yang klaim asuransinya tidak diberikan oleh konsorsium.

Keputusan Sepihak

Jamaluddin mengatakan, SBMI menilai 8 konsorsium asuransi yang ditunjuk Depnakertrans tersebut tidak transparan dalam mengelola uang asuransi serta sepihak dalam mengambil keputusan.

Sebagai contoh, keputusan bersama Badan Musyawarah Konsorsium Asuransi TKI yang memutuskan nilai santunan TKI yang di PHK hanya sebesar Rp 1 juta. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 yang mengatur asuransi TKI, konsorsium wajib membayar Rp 2 juta - Rp 10 juta tergantung masa bekerja.

"Konsorsium asuransi memutuskan sepihak tanpa melibatkan kami. Menteri Depnakertrans tahu keputusan itu tapi diam saja," lontar dia.

Bukan hanya pemotongan klaim untuk PHK saja, menurutnya, konsorsium juga hanya mengeluarkan uang sebesar 30 persen dari setiap klaim yang diajukan oleh TKI. "Kemana yang 70 persennya?" tanya Jamaluddin.

Dalam aksi tersebut, mereka membangun tenda di pelataran kantor Depnakertrans menuntut agar Menteri Erman Suparno menemui dan berdialog dengan mereka. Beberapa pengunjuk rasa juga melakukan aksi mogok makan hingga tuntutan mereka dipenuhi. "Kita akan nginap kalau menteri tidak mau temui kita," ucap Jamaluddin.