JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal Malaysia yang disandera selama 8 bulan oleh perompak di Somalia akhirnya dibebaskan setelah disepakati jumlah tebusan yang harus dibayar oleh pemilik kapal. Di dalam kapal tersebut terdapat 11 WNI sebagai awak kapal.
"Allhamdulillah sudah dibebaskan," ucap Teguh Wardoyo Direktur Perlindungan WNI Departemen Luar Negeri di Kedubes Malaysia di Jakarta, Kamis (6/8).
Teguh menjelaskan, para perompak yang berjumlah 6 orang tersebut membebaskan kapal ke lautan internasional pada 2 Agustus 2009 pukul 4.00 WIB setelah terjadi kesepakatan tebusan sebesar 600 ribu dollar AS. "Saat ini posisi kapal sedang menuju tempat yang aman dan dalam perjalanan ke Malaysia. Setelah itu akan ke Indonesia," katanya.
Pembebasan kapal tersebut, papar Teguh, tidak semulus yang diperkirakan. Upaya perundingan berulangkali sudah dilakukan oleh tim gabungan yaitu pemilik kapal, Deplu dan Dubes Indonesia di Nairobi, serta Deplu dan Dubes Malaysia di Nairobi.
Seperti dalam film laga, tim gabungan menerapkan taktik memecahbelah kelompok perompak tersebut yang dipimpin oleh seseorang yang bernama Faisal.
Faisal, lanjut Teguh, selalu meminta tebusan dengan harga yang sangat tinggi. Sementara itu, selama perundingan pihak pemilik kapal sudah mengalah dengan setiap saat menambah nilai tebusan. "Tetapi Faisal selalu merasa kurang," ujarnya.
Negosiasi awal, tambahnya, dilakukan pada Februari 2009 dengan jumlah tebusan sebesar 600 ribu dollar AS dengan asumsi setiap anggota mendapatkan masing-masing 100 ribu dollar AS. Namun, tawaran tersebut ditolak Faisal tanpa berkonsultasi dengan kelompok. "Lalu saya berbicara dengan anak buahnya bernama Abdullah. Saya katakan hal yang sama yaitu nilai tebusan sebesar 600 ribu dollar AS. Ternyata dia terima itu," ucapnya.
Setelah mendengar tawaran tersebut, cerita Teguh, anak buahnya tersebut lalu berkelahi dengan pimpinannya dan akhirnya Faisal dilempar keluar kapal. "Begitulah makanya proses pembebasan begitu lama," ujarnya.
