KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Malaysia Ajukan Empat Isu soal PRT Indonesia
Selasa, 14 Juli 2009 | 10:53 WIB
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Sebanyak 89 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia didata untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (19/12). Lebih dari 200 TKI asal Malaysia dideportasi setiap minggunya, antara lain karena masalah perizinan.
TERKAIT:

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Malaysia siap melakukan pertemuan dengan Indonesia akhir Juli 2009 untuk merevisi nota kesepahaman tahun 2006 tentang pengiriman pembantu rumah tangga (PRT).

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Subramaniam mengatakan, empat agenda pembicaraan, yakni libur satu hari per minggu, perlindungan asuransi, kontrak kerja, dan menetapkan gaji minimal PRT per bulan, akan menjadi pembahasan ketika bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Erman Suparno akhir Juli 2009 di Kuala Lumpur, demikian kantor berita Bernama, Selasa (14/7).

Pertemuan itu dilakukan terkait langkah Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman PRT ke Malaysia hingga ada revisi MoU Indonesia-Malaysia yang ditandatangani tahun 2006. Penghentian itu dilakukan setelah ada beberapa pembantu Indonesia mengalami penyiksaan.

Sementara itu, Menakertrans Erman Suparno sebelumnya mengatakan, telah minta diadakan pertemuan bersama (joint committee) Indonesia-Malaysia pada pertengahan Juli 2009. Diperkirakan, perundingan berjalan dua minggu dan dicapai nota kesepahaman baru sehingga 1 Agustus 2009 diharapkan kebijakan penghentian pengiriman PRT bisa dicabut. Namun, Malaysia belum siap dan baru bersedia akhir Juli 2009.

Indonesia menginginkan revisi nota kesepahaman, libur satu hari untuk pembantu, perlindungan asuransi, gaji minimum dan kenaikan gaji berkala, dan adanya kontrak kerja antara majikan dan PRT.

Selain itu, Indonesia juga menuntut tidak ada diskriminasi gaji di antara sesama pembantu. Jika ada pembantu dari negara lain 1.000 ringgit (Rp 2,85 juta), maka gaji pembantu Indonesia juga harus bergaji sebesar 1.000 ringgit. "Kami tidak terima ada diskriminasi gaji pembantu, kami bisa toleransi jika perbedaan gaji berdasarkan sektor pekerjaan," kata Erman.

Erman juga sudah beberapa kali minta kepada Malaysia agar paspor dipegang oleh pekerja Indonesia karena itu adalah identitas dan hak asasi manusia secara internasional. Dia mengemukakan, paspor boleh dipegang oleh majikan asalkan diserahkan sukarela oleh pembantu dan ada perjanjian tertulis kedua belah pihak. "Kami juga minta agar Pemerintah Malaysia mau menolak rekrutmen pembantu secara individual atau perorangan," ujar menteri itu belum lama ini.

 

Penulis: ONO   |     |   Sumber : Ant Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.