Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 23:47 WIB
TKI Hanya Terima Rp 4 Juta
Idha Saraswati W Sejati | Kamis, 9 Juli 2009 | 20:00 WIB
|
Share:

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Malaysia hanya menerima klaim asuransi sebesar Rp 4 juta, atau lebih rendah dari ketentuan yang besarnya Rp 10 juta. Ratusan TKI lain juga terancam menerima klaim asuransi di bawah ketentuan.

Abdul Rahim Sitorus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (9/7), mengatakan, TKI yang telah bekerja lebih dari empat bulan berhak menerima pembayaran klaim asuransi sebesar Rp 10 juta jika terkena PHK. Meski mengetahui ketentuan tersebut, para TKI tetap menerima pembayaran klaim asuransi karena merasa tidak punya pilihan.  

LBH menerima pengaduan dari ratusan TKI. Sampai sekarang, masih ada yang tetap bertahan menuntut haknya. "Tapi karena sudah menunggu lama, akhirnya banyak yang mau menerima pembayaran klaim itu," katanya.

Nikmah, seorang TKI korban PHK, mengaku, ia dan puluhan temannya memilih menerima klaim Rp 4 juta karena sudah bosan menunggu. "Sebagian dari kami sudah dan akan berangkat lagi ke Malaysia. Banyak teman yang rumahnya jauh sehingga malas mengurus (asuransi) yang belum tentu hasilnya lebih banyak," ujarnya.

Nikmah dan puluhan temannya harus menunggu lebih dari tiga bulan untuk mendapat klaim asuransi dari Konsorsium Proteksi PT Paladin Internasional. Padahal menurut ketentuan, TKI yang di-PHK akan menerima klaim dalam waktu tujuh hari.

Dihubungi secara terpisah, Woro Triasmaharani dari Konsorsium Proteksi PT Paladin Internasional di Yogyakarta membenarkan bahwa minggu lalu ada pencairan klaim asuransi bagi 93 TKI. Namun, ia tidak bersedia menyebutkan nilai klaim asuransi yang diterima TKI.

Saat ditanya apakah nilainya berada di bawah Rp 10 juta, ia hanya tertawa. "Saya bukan pengambil keputusan. Kalau mau silakan menghubungi kantor di Jakarta. Yang pasti kami sudah beritikad untuk membayar klaim asuransi TKI," katanya.

Selain 93 TKI tersebut, masih ada ratusan TKI yang belum menerima klaim asuransi. Sebab, berdasarkan data dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BP3TKI) Yogyakarta, TKI yang terkena PHK dan sudah dipulangkan berjumlah 396 orang.