Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 21:20 WIB
Klaim Asuransi TKI Dikurangi
Idha Saraswati W Sejati | Senin, 6 Juli 2009 | 18:58 WIB
|
Share:

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Klaim asuransi milik sejumlah Tenaga Kerja Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Malaysia beberapa bulan lalu dikurangi. Dengan masa kerja lebih dari empat bulan, setiap TKI berhak mendapat klaim asuransi sebesar Rp 10 juta. Namun sejumlah perusahaan asuransi membayar klaim di bawah ketentuan.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BP3TKI) Yogyakarta, Munir mengatakan, dalam pertemuan antara broker asuransi dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) beberapa waktu lalu, disepakati bahwa pembayaran klaim asuransi tidak mencapai Rp 10 juta per orang. "Broker asuransi berencana membayar antara Rp 1 juta Rp 6 juta per orang. BP3TKI tetap berpegang pada aturan normatif. Kami tidak akan menandatangani pembayaran klaim asuransi yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya, Senin (6/7).

Menurut Munir, sejumlah broker asuransi memang telah mengajukan keringanan pembayaran klaim asuransi itu hingga ke kantor Departemen Tenaga Kerja. PHK massal TKI akibat krisis global dianggap sebagai kondisi luar biasa (force majeur), sehingga perusahaan dan broker asuransi merasa bisa mendapat keringanan.

Yudi Fahrudin dari Paguyuban Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) DIY mengatakan, Sabtu (4/7) lalu sejumlah 93 TKI telah menerima klaim asuransi. Namun ia mengaku tidak mengetahui nilai klaim asuransi yang diterima setiap TKI.

Dihubungi secara terpisah, Woro Triasmaharani dari Konsorsium Proteksi PT Paladin Internasional membenarkan pencairan klaim asuransi bagi 93 TKI tersebut. Namun ia belum bersedia menyebutkan nilai klaim asuransi yang diterima TKI.

Abdul Rahim Sitorus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa sejumlah TKI telah menerima klaim asuransi sebesar Rp 4 juta per orang. Padahal menurut peraturan mereka berhak mendapat Rp 10 juta per orang.