Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 11:44 WIB
Bahas TKI, RI-Malaysia Bertemu
Hamzirwan | Senin, 6 Juli 2009 | 09:30 WIB
|
Share:

 

PUTERA JAYA, KOMPAS.com — Pembicaraan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dijadwalkan pada Senin (6/7). Pertemuan ini mengupayakan kesepakatan yang diharapkan menguntungkan kedua pihak, terutama para TKI.

 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dijadwalkan bertemu dengan Menteri Sumber Manusia, Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri, serta Kepala Kepolisian Malaysia di Kompleks Pemerintahan Malaysia di Putera Jaya, Selangor.

Erman Suparno sesaat sebelum ke Malaysia, Minggu, mengungkapkan, Indonesia berharap pertemuan ini bisa segera menghasilkan titik temu yang menguntungkan kedua negara. Semakin cepat kedua negara sepakat, Indonesia dapat mencabut segera moratorium penempatan TKI informal, khususnya pembantu rumah tangga, ke Malaysia.

”Pertemuan kali ini sebenarnya kelanjutan dari pembicaraan saya dan Menteri Sumber Manusia Malaysia di sela sidang Organisasi Buruh Internasional di Geneva, Swiss, bulan lalu. Kali ini, kami akan membahas lebih detail soal revisi MoU bagaimana agar Pemerintah Malaysia benar-benar menyeleksi calon majikan TKI dan menghukum tegas oknum majikan yang melanggar hukum atas TKI,” kata Erman.

Indonesia memberlakukan moratorium penempatan TKI informal ke Malaysia sejak 26 Juni sampai Pemerintah Malaysia memenuhi tuntutan Indonesia terkait perbaikan MoU. Pemerintah memutuskan moratorium terkait mencuatnya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia atas TKI oleh majikan di Malaysia sehingga memicu reaksi keras di dalam negeri.

Malaysia merupakan negara penempatan TKI terbesar karena faktor kedekatan geografis. Dari sedikitnya 6 juta TKI di seluruh dunia, sebanyak 2,2 juta orang bekerja di Malaysia. Dari jumlah itu, hanya 1,2 juta TKI yang memiliki dokumen kerja resmi, sisanya bekerja secara ilegal.

Dalam pertemuan kali ini, Indonesia juga akan meminta Pemerintah Malaysia untuk segera membentuk kelompok kerja bersama membahas isi MoU baru. Indonesia dan Malaysia memiliki MoU penempatan dan perlindungan TKI sejak tahun 2004 dan pernah direvisi pada 2006. Namun, revisi terakhir ternyata kurang optimal dijalankan.

Pemerintah lebih tegas

Berkaitan dengan pertemuan ini, sejumlah TKI di Malaysia menyampaikan harapan mereka agar Pemerintah Indonesia berani bersikap tegas dalam menyusun isi MoU. TKI sektor konstruksi di Selangor, Karmadi, mengatakan, mereka berharap pemerintah juga menekankan agar majikan Malaysia membayar gaji pekerja konstruksi 20 hari sekali.

Aktivis Migrant Care Malaysia, organisasi nonpemerintah yang kerap membela hak buruh migran Indonesia, Alex Ong, meminta Indonesia berpendirian tegas terkait moratorium TKI pembantu rumah tangga. Indonesia juga harus menuntut Pemerintah Malaysia mencatat keputusan soal pemberian hak libur dan izin TKI memegang paspor sendiri dalam lembaran negara, bukan sekadar janji.