Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 20:28 WIB
Ribuan Imigran Masuki RI
| Jumat, 19 Juni 2009 | 06:25 WIB
|
Share:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor UNHCR Indonesia di Jakarta sudah menangani 1.782 pengungsi dan pencari suaka sejak awal tahun 2009. Ribuan imigran diperkirakan masih berada di Indonesia untuk mengurus status sebagai pengungsi atau pencari suaka.

Senior Protection Officer Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) Indonesia, Francis Teoh, dalam seminar di Jakarta, Kamis (18/6), menjelaskan, pihaknya terus memproses permintaan para imigran gelap untuk memperoleh status pengungsi sesuai ketentuan hukum internasional.

Jumlah terbesar yang mendapat status pencari suaka dari UNHCR di Indonesia berasal dari Afganistan. Adapun jumlah yang diberi status pengungsi terbesar berasal dari Irak, 220 orang.

”Ketentuan yang berlaku mengikat semua bangsa di dunia yang meratifikasi konvensi dan protokol tentang pengungsi. Kantor UNHCR di India, Pakistan, Banglades, Myanmar, Thailand, dan Malaysia melakukan pekerjaan yang sama. Kita tidak bisa mencegah mereka masuk negara mana saja karena seseorang itu mengungsi atas alasan kemanusiaan,” kata Teoh.

Sebagai contoh, Teoh menambahkan, Kantor UNHCR Malaysia di Kuala Lumpur sudah memproses status 45.000 pengungsi selama ini. Keterangan itu sekaligus membantah dugaan membanjirnya imigran asal Afganistan dan Myanmar ke Indonesia dikarenakan tutupnya Kantor UNHCR Malaysia.

Sebelumnya, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menengarai ada 7.000-an pengungsi Afganistan di Malaysia yang menanti masuk Indonesia untuk transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia sebagai negara tujuan akhir.

Seleksi ketat

Meski demikian, UNHCR Indonesia tetap menerapkan seleksi ketat dalam memberikan status pengungsi atau pencari suaka. ”Mereka yang dicurigai berstatus sebagai kombatan aktif atau terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan terorisme tidak akan mendapat status pengungsi atau pencari suaka,” kata Teoh.

Para pengungsi dan pencari suaka mendapat bantuan tunjangan bulanan yang besarnya sesuai upah minimum regional di DKI Jakarta. Adapun besaran tunjangan bervariasi tergantung jenis kelamin dan usia penerima. Para pengungsi yang menerima bantuan tidak dibenarkan mencari kerja di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

Lama waktu untuk mengurus status pengungsi atau pencari suaka, ujar Teoh, biasanya berlangsung sekurangnya selama tiga puluh hari. Sejumlah pengungsi ada yang tinggal bertahun-tahun di Indonesia karena belum mendapat negara akhir yang mau menampung. Kantor UNHCR Indonesia dalam rangka Hari Pengungsi Dunia juga menyelenggarakan acara peringatan di Hotel Safari, Cisarua, Bogor, Selasa (23/6), bersama para pengungsi. (Ong)

Sumber :
Kompas Cetak