Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 16:05 WIB
TKW Ditahan Petugas
| Sabtu, 13 Juni 2009 | 06:47 WIB
|
Share:

KOMPAS/SOELASTRI SOEKIRNO / Kompas Images
Suasana ruang kedatangan penerbangan internasional terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang kini dihiasi deretan konter penukaran uang, penjual jasa taksi dan hotel, Selasa (12/8).

TERKAIT:

 
JAKARTA, KOMPAS.com - Sri Retno Dianti (37), tenaga kerja wanita yang baru pulang dari Hongkong, ditahan berjam-jam di Terminal IV TKI di Selapajang, Tangerang, Provinsi Banten, sejak pukul 13.00 hingga pukul 21.00 meski keluarga sudah menjemput dengan kendaraan pribadi.

Joko Kristanto, kakak ipar Retno, bersama keluarga yang membawa kendaraan pribadi Daihatsu Taruna tidak dibolehkan menjemput langsung di area kedatangan Terminal 2 F tempat Retno turun dari pesawat.

”Padahal, dia ingin pulang ke rumah kami di Cibubur. Tetapi, petugas bersikeras TKW harus dipulangkan sesuai alamat paspor di Banjarnegara, Jawa Tengah. Setelah berunding, dia boleh dijemput, tetapi harus ikut angkutan khusus TKI dan membayar ongkos Rp 140.000,” kata Joko.

Mobil yang mengangkut Retno akhirnya meninggalkan Terminal IV sekitar pukul 21.15. Bus biru bernomor polisi B-7869-ID meninggalkan Selapajang dan masuk jalan tol bandara menuju Cilincing, Jakarta Utara. Joko masih mengikuti kendaraan tersebut hingga pukul 22.00.

Saat dihubungi, Joko mengatakan, petugas masih keberatan mempersilakan Retno ikut mobil keluarga karena melanggar aturan dan takut ditangkap aparat yang mengawasi angkutan TKI.

”Ada beberapa perempuan TKI lain yang juga diperlakukan sama seperti adik saya. Keluarga mereka mencarter mobil dari kampung, tetapi tidak diizinkan menjemput orang yang ditunggu. Padahal, kami sudah membawa identitas jelas,” kata Joko.

Demi perlindungan

Jumhur Hidayat, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), mengatakan, pemulangan TKI langsung ke tempat tinggal adalah kebijakan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. ”Peraturan itu keputusan menteri sejak tahun 1999 dan kemudian diperbarui tahun 2004,” kata Jumhur.

Jumhur mengakui, dengan keputusan itu, tentu banyak TKI dan keluarganya yang merasa dirugikan. Namun, itu demi melindungi TKI. Banyak kejahatan terjadi, di mana ada yang mengaku sebagai keluarga lalu justru merampok TKI. (ARN/ONG)

Sumber :
Kompas Cetak