Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 23:48 WIB
TKW Harus Tahu Kontrak Kerjanya
Caroline Damanik | Jumat, 12 Juni 2009 | 13:23 WIB
|
Share:

THE STAR ONLINE
Dubes Indonesia di Malaysia Da'i Bachtiar menunjukkan foto Siti Hajar, tenaga kerja Indonesia yang disiksa majikannya di Malaysia.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Berulangnya kabar penyiksaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Malaysia kerap disertai dengan tidak jelasnya kontrak kerja ketika hendak berangkat.

TKW seringkali tak mengetahui dengan jelas, entah karena tidak diberi tahu atau tidak, lokasi penempatannya, calon majikannya, dan jaringan komunikasi jika terjadi peristiwa yang tak diinginkan. Akibatnya, TKW tak dapat berbuat banyak ketika peristiwa penyiksaan terjadi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah, Jumat (12/6), menanggapi kasus penyiksaan Siti Hajar di Malaysia. "TKW kita minim pengetahuan tentang itu. Kontrak kerap tidak jelas. Mereka tidak tahu hak dan kewajibannya di daerah tujuannya," tutur Ida di sela-sela Konsolidasi Nasional Perempuan PKB Se-Indonesia.

Menurut Ida, hal ini harus diperjelas untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan TKW di daerah tujuan ketika regulasi Indonesia tak akan mungkin berlaku di daerah tujuan TKW ketika suatu peristiwa terjadi.

Wasekjen PKB Nursjahbani Katjasungkana menekankan pada keterangan yang jelas pada TKW yang akan berangkat terkait pos pengaduan khusus jika terjadi peristiwa yang tak diinginkan. "Padahal kalau disiksa, mereka harusnya tahu mau ngadu ke mana," ujar Nursjahbani.

Ida dan Nursjahbani sama-sama menunjuk pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan pemerintah daerah yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi kejelasan kontrak kerja.