JAKARTA, KOMPAS.com — Siti Hajar, TKI asal Garut yang mengalami penyiksaan oleh majikannya di Malaysia, belum dapat dipulangkan dalam waktu dekat untuk alasan kepentingan penyidikan.
"Pagi ini keluarga Siti Hajar sudah dipertemukan dengan dia. Alasan KBRI untuk tidak dipulangkan, karena proses hukum sedang berlangsung, pelaku sudah ditangkap dan hasil visum juga telah ada. Akan lebih mudah memanggil Siti Hajar untuk menjadi saksi, jika dia masih berada di Malaysia," terang Teuku Faizasyah, Juru Bicara Departemen Luar Negeri dalam Pers Briefing di Kantor Deplu, Jumat (12/6).
Alasan lain Siti Hajar belum dapat kembali ke kampung halaman adalah untuk pemulihan kesehatan yang optimal. "Siti Hajar tetap di Malaysia, karena luka-luka yang dialaminya perlu mendapatkan perawatan yang intensif dan optimal. Ini kebijakan pemerintah untuk melindungi warganya," terang dia.
Lebih lanjut, Faizasyah menerangkan, pihak KBRI telah menunjuk satu orang monitoring lawyer untuk kasus tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar proses hukum berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siti Hajar, warga desa Limbangan Garut, Jawa Barat, mengalami penyiksaan yang dilakukan majikannya, Hau Yuan Tyng, di Malaysia. Tidak hanya itu, gajinya selama 34 bulan sebesar 17.000 ringgit Malaysia juga tidak dibayarkan.
