SEMARANG, KOMPAS.com - Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang menemukan produk peralatan makan melamin berbahaya diperjualbelikan di pasar modern dan pasar tradisional di Kota Semaran g, Jawa Tengah, Rabu (10/6). Produk tersebut diduga mengandung formalin yang dapat memicu terbentuknya sel kanker.
Dalam inspeksi ke pasar swalayan Sri Ratu di Jalan Pemuda dan sejumlah toko di Pasar Johar, Kota Semarang, petugas dari Disperindag Kota Semarang bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang menemukan lebih dari 1.000 produk yang siap dipasarkan.
Produk alat makan tersebut terdiri atas piring, mangkuk, sendok, dan gelas tanpa merek maupun bermerek ADS. Sesuai dengan hasil pengujian dari Badan POM, produk tersebu t positif melepaskan formalin atau karsinogen kelas I yang dapat memicu terbentuknya sel kanker.
Kepala Disperindag Kota Semarang Arief Moelia Edie mengatakan, produk berbahaya yang ditemukan masih dipamerkan di etalase toko akan langsung dipindahkan ke gudang. Ini karena surat edaran mengenai produk melamin berbahaya tersebut telah disebar kan kepada pedagang ritel di pasar modern maupun pasar tradisional.
Arief meminta para pedagang maupun pengelola pasar swalayan untuk segera mengembalikan atau menukarkan produk tersebut kepada distributor. Jika produk tersebut masih dipasarkan maka akan disita oleh petugas dan pedagang akan diberi surat teguran, katanya.
Petugas seksi pemeriksaan BBPOM di Semarang Prihandriyo Utoyo mengatakan, produk tersebut tidak dapat dipasarkan sebelum ada klarifikasi dari pihak pemasok yang dapat menjamin keamanan produk.
Supervisor Sri Ratu Bagian Perlengkapan Rumah Tangga Sri Hartatik mengakui, akan menyimpan produk melamin tersebut hingga memperoleh klarifikasi dari pihak pemasok.
Ketika inspeksi di Pasar Johar, para pedagang peralatan makan mengakui belum mengetahui surat edaran mengenai produk melamin berbahaya tersebut. "Saya tidak tahu produk-produk mana saja yang berbahaya, makanya sekarang masih dijual," kata Andi Sutrisno (27), salah satu pedagang.
Di Pasar Johar, dari sekitar 12 toko yang diperiksa, petugas menemukan produk-produk tersebut masih dipasarkan. Setiap pedagang rata-rata memiliki persediaan 10 lusin produk melamin berbahaya dari berbagai jenis.
Untuk itu, pedagang diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk menyimpan produk tersebut di dalam gudang dan tidak memasarkannya ke konsumen. "Pedagang juga mesti menolak produk yang mengandung formalin dari distributor," ucap Arief.
