JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan turun tangan untuk membantu pengungkapan kasus David Hartanto, mahasiswa Nanyang Technological University (NTU) yang tewas di Singapura. Hal tersebut karena proses pengadilan coroner court sampai terakhir kali menunjukkan indikasi yang mengarah pada penyebab kematian David adalah bunuh diri sehingga kasus bisa ditutup.
"Saya sendiri akan hadir pada persidangan David berikutnya, tanggal 17 Juni 2009," kata Nurkholis, Komisioner Komnas HAM saat jumpa pers perkembangan kasus David di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/6). Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kehadirannya ke persidangan David untuk kali kedua.
Bagi Komnas HAM, katanya, ini adalah hal langka karena selama ini Komnas HAM belum pernah mengikuti kasus HAM yang melibatkan warga Indonesia di luar negeri sampai hadir di pengadilan. Dia mengharapkan, apa yang dilakukannya itu memberi dampak tekanan pada pengadilan di Singapura.
"Saya hadir sebagai sebuah komponen negara Indonesia dalam pengadilan," ungkapnya. Karena pihaknya tidak bisa mengintervensi langsung pengadilan Singapura, tambah Nurkholis, maka yang dilakukan adalah memonitoring proses pengadilan, dokumen-dokumen yang terkait dalam persidangan, dan mengajak KBRI untuk terlibat.
"Selain itu, karena di Singapura tidak ada Komnas HAM maka saya coba berkoordinasi dengan NGO-NGO (non goverment organization) di kawasan Asia Tenggara termasuk Singapura untuk lakukan monitoring bersama. Contohnya dengan Amnesty International di Thailand," tutur Nurkholis.
Tujuan dari monitoring itu, menurut Nurkholis, untuk memastikan pengadilan berjalan dengan adil dan jujur. "Karena salah satu hak warga negara adalah mendapatkan pengadilan yang jujur dan adil," pungkasnya.
Pengadilan coroner court adalah pengadilan yang dibentuk untuk membatasi wewenang negara yaitu wewenang untuk menghentikan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Di Indonesia, kepolisian sudah bisa mengeluarkan SP3 jika bukti-bukti dinilai tidak lengkap.
