Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Cuma Bawa Mas Kawin Rp 1.000

Kompas.com - 09/06/2009, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Selasa (9/6), Ridwan (38) sangat bahagia. Pernikahannya yang sudah berumur tiga tahun dengan Suharni (37) dilegalkan Kantor Urusan Agama (KUA) melalui nikah massal di Gedung Manggala Wanabakti Departemen Kehutanan. Selain gratis, mas kawin yang dibawa Ridwan cuma Rp 1.000.

Ridwan cuma membawa uang Rp 1.000 karena memang tidak ada kewajiban untuk membawa mas kawin dalam acara yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Dephut ini. Mas kawin berupa seperangkat alat shalat sudah disediakan  panitia. Seragam berupa baju koko dan kain kebaya juga diberikan.

"Iya, cuma bawa Rp 1.000. Uangnya sudah habis untuk anak-anak sih," tutur Ridwan yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen di bus kota jurusan Cengkareng-Kalideres.

Dodi (3), putra hasil perkawinan di bawah tengan dengan Suharni dibawa dalam hari bersejarah ini. Lima anak lainnya, buah pernikahan mereka masing-masing sebelumnya, ditinggal di rumah.

Baik Ridwan maupun Suharni sama-sama mengupayakan buku nikah melalui nikah massal ini. Menurut mereka, selama ini mereka kesulitan memperoleh buku nikah. Selain karena birokrasi administratif yang panjang, tentu saja soal biaya. "Susah dapetinnya selama ini, padahal butuh akta kelahiran buat si kecil (Dodi)," tutur Suharni yang sehari-hari berwirausaha kecil-kecilan di rumahnya di kawasan Tegal Alur, Cengkareng.

Dulu, menurut Suharni, mereka hanya menikah secara agama. Mereka ingin melegalkannya hari ini. Hadir pula anggota keluarga Ridwan untuk menjadi saksi dalam nikah massal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com